Perlindungan Saksi dan Korban di Pengadilan Negeri Banda Aceh: Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6443Keywords:
Implementasi, Hak Saksi, PN Banda AcehAbstract
Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban mengatur hak-hak saksi dan korban dan penulis lebih memfokuskan kepada hak-hak saksi dalam tindak pidana korupsi, dalam permasalahan hak-hak saksi dan akan berkaitan dengan implementasi dari pasal 5 mengenai ada atau tidak perlindungan saksi yang di terapkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh karena keberhasilan suatu proses peradilan pidana itu tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkapkan di pengadilan terutama keterangan saksi merupakan faktor yang penting sehingga perlu adanya perlindungan saksi sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang. Dan salah satu faktor tidak adanya penerapan perlindungan saksi yaitu adanya perbedaan keterangan saksi tindak pidana korupsi di BAP dengan di persidangan. Dari permasalahan di atas maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana implementasi pasal 5 undang-undang nomor 31 tahun 2014 terhadap saksi tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan apa faktor penyebab terjadinya perbedaan keterangan saksi tindak pidana korupsi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan di persidangan berdasarkan pengamatan hakim. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan dari hak-hak saksi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh belum diterapkan sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dikarenakan banyak kendala yang dihadapi yaitu mulai dari lembaga yang berwenang yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), anggaran atau dana, dan dari pemerintah. Dan adanya perbedaan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan dengan di Persidangan berdasarkan penelitian bersama hakim yaitu ada tiga faktor, adanya pengaruh dari pihak penyidikan, adanya pengaruh dari pihak terdakwa, dan adanya rasa takut dari saksi.
References
Abdul Solihin Wahab, Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Agus Takariawan, Perlindungan Saksi dan Korban, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2016.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
----------, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1984.
----------, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2005.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan I, Bandung: Penerbit Alumni, 2002.
Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Indriyanto Seno Adji, KUHAP Dalam Prospektif, Jakarta: Diadit Media, 2011.
J.C.T Simorangkir. Edwin Rudy dan Prasetyo JT, Kamus Hukum, Jakarta: Penerbit Aksara Abru, 1980.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Marwan Effendi, Sistem Peradilan Pidana (Tinjauan Terhadap Beberapa Perkembangan Hukum Pidana), Jakarta: Penerbit Referensi, 2012.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip, 1995.
R. Wiyono, Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Syaiful Bakhri, Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan, Jakarta: Gramata Publishing, 2012.
Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)