References
Abdurrahman. “Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Adat” 50, no. 2 (2010). http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6299.
Ali, M. D. Hukum Adat Gayo Penelitian Awal Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam Dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta, 1985.
Armiyadi. “Peran Lembaga Sarak Opat Dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” 2018.
Arizona, Yance, “Kedudukan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional”, Makalah disampaikan pada Diskusi tentang Memperkuat Peradilan Adat di Kalimantan Tengah untuk Penguatan Akses terhadap Keadilan, 11 Juni 2013.
Dkk, Rahmina. “Efektivitas Penerapan Sanksi Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Gayo Di Aceh Tengah.” Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin 2, no. 3 (2019): 318–19.
Hasan, Ahmadi, “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Non Litigasi Menurut Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal AL-BANJARI, Vo. 5, No. 9, Januari – Juni, 2007.
Husin, Taqwaddin. “Husin, Taqwaddin, “Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Secara Adat Gampong Di Aceh.” Qanun Jurnal Ilmu Hukum 67 (2015).
Ibrahim, Iskandar. “Dinamika Pelaksanaan Syariat Islam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.” In Kontekstulisasi Syariat Islam Di Nanggroe Aceh Darussalam, edited by Syahrizal Abbas. Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004.
Ibrahim, S. Qanun Jinayah Syar‘Iyyah Dan Sistem Kehakiman Dalam Perundangan Islam Berdasarkan Qur’an Dan Hadits. Kuala Lumpur: Darul Ma‘rifah, 1996.
Juniarti, “Peran Strategis Peradilan Adat di Aceh dalam Memberikan Keadilan Bagi Perempuan dan Kaum Marjinal”, Makalah disampaikan pada Annual International Conference on Islamic Studies XII, Surabaya, 2012.
Mahdi. “Eksistensi Peradilan Adat Di Aceh” 8, no. 2 (2011).
Majelis Adat Aceh (MAA), Pedoman Peradilan Adat Aceh – Untuk Peradilan Adat Yang Adil dan Kompatibel, Nanggroe Aceh Darussalam, 2008.
Mahmud, I., and A. P. Syari’at Dan Adat Istiadat. Jilid I. Takengon: Maqamammahmuda, 2002.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015
Mulyadi, L. Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia : Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik Dan Prosedurnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 225–246. (2013)
Nurdin, Abidin. “Revitalisasi Kearifan Lokal Di Aceh: Peran Budaya Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat.” Journal Analisis XIII, no. 1 (2013).
Pemerintah Aceh, Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Aceh, Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 19.
Pemerintah Aceh, Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh dengan Kepolisian Daerah Aceh dan Majelis Adat Aceh (MAA) melalui Nomor SKB sebagai berikut: 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau nama lain di Aceh.
Salim, Arskal, “Pluralisme Hukum di Indonesia: Keberadaan Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia”, HARMONI Jurnal Multikultural dan Multireligius, Volume VII, No. 28, Oktober – Desember, 2008.
Sasmita Jiwa Utama, Tody & Sandra Dini Febry Aristya, “Kajian tentang Relevansi Peradilan Adat terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia”, Mimbar Hukum, Volume 27, Nomor 1, February, 2015.
Suhardi, Indra. “Perlindungan Keluarga Terpidana Hukuman Cambuk Dalam Qanun Aceh.” Media Syari’ah 21, no. 1 (2019): 1–24.
Suartha, I. D. Hukum dan Sanksi Adat : Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2015
Sudrajat, Tedy, “Aspirasi Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum Positif Melalui Media Hakim Perdamaian Desa”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10 No 3 Desember 2010, halaman 291 – 300.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4633