The Implementation of The Cunning Punishment in Aceh [Perkembangan Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh]
Abstract
Abstract: The implementation of the 'uqubat whip in Aceh underwent various changes in the procedure for its implementation. The implementation so far has been carried out in an open place that can be watched by the general public, such as the mosque's courtyard. Governor's Regulation Number 5 of 2018 concerning the implementation of uqubat whips in Correctional Institutions as the latest regulation regarding the implementation of uqubat whips reaps the pros and cons in the community. The questions that arise include what are the legal provisions regarding the Governor's Regulation Number 5 of 2018 and the reasons for the transfer of the implementation as well as the community's perspective on the regulation. To answer this, the researcher uses a qualitative method approach, which emphasizes the analysis of the dynamics of the relationship between the observed phenomena using scientific logic and data from library research and field research. From the results of the study, it was found that before the Governor's Regulation Number 5 of 2018 concerning the implementation of uqubat whips in Correctional Institutions there were a series of rules governing the implementation of uqubat whips. First, uqubat whipping is shown as a form of punishment in the application of Islamic law in Aceh. It emphasizes that the implementation of uqubat whipping is carried out in an open place that can be seen by the public to obtain a deterrent effect for the perpetrators and as a form of prevention for the community so that they can take lessons from the implementation of the 'uqubat. However, this latest regulation changes the place of implementation to the Penitentiary with the consideration that the implementation of 'uqubat whipping in an open place is attended by many children. The public's view of this rule has drawn many disapproving responses.
Abstrak: Pelaksanaan ‘uqubat cambuk sebagai salah satu bentuk wajah penerapan Syariat Islam di Aceh yang seiring waktu mengalami berbagai perubahan dalam tata cara pelaksanaannya. Pelaksanaan selama ini dilakukan pada tempat terbuka yang bisa ditonton oleh khalayak ramai seperti halaman Masjid. Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan ‘uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan sebagai aturan terbaru mengenai pelaksanaan ‘uqubat cambuk menuai pro kontra dalam tubuh masyarakat. Pertanyaan penelitian dalam kajian ini meliputi bagaimanakah dalam ketentuan Hukum mengenai Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan ‘uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan dan alasan dipindahkannya pelaksanaan tersebut serta perspektif masyarakat terhadap peraturan tersebut. Maka untuk menjawab hal tersebut peneliti menggunakan pendekatan metode kualitatif yaitu menekankan analisisnya pada dinamika hubungan antara fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah dengan data dari hasil penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Dari hasil penelitian ditemukan bahwa sebelum adanya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan ‘uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan terdapat rentetan aturan yang mengatur mengenai pelaksanaan ‘uqubat cambuk. Dari keseluruhan mulai dari saat pertama ‘uqubat cambuk di tampilkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam penerapan Syariat Islam di Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan ‘uqubat cambuk dilakukan di tempat terbuka yang bisa di lihat oleh masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh efek jera bagi pelaku dan sebagai bentuk pencegahan bagi masyarakat agar bisa mengambil pembelajaran dari pelaksanaan ‘uqubat cambuk tersebut. Kendati demikian, peraturan terbaru ini melakukan sebuah terobosan dengan mengubah tempat pelaksanaan ke Lembaga Pemasyarakatan dengan pertimbangan salah satu alasannya bahwa pelaksanaan ‘uqubat cambuk selama ini yang dilakukan di tempat terbuka banyak dihadiri oleh anak-anak. Pandangan masyarakat terhadap aturan ini menuai banyak tanggapan tidak setuju dengan adanya ketentuan perubahan pemindahan pelaksanaan tempat ‘uqubat cambuk ke Lembaga Pemasyarakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Bakar Al-yasa’, Marah Halim.Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2006.
_____. Bunga Rampai Pelaksanaan syariat Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syariat Islam), Banda Aceh: Dinas Syariat Islam NAD, 2009
Aceh, Pemerintah. Pasal 1 Angka 9 & 10 Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk (2005).
Alhafidz, Ahsin W. Kamus Figh. Jakarta: Amzah, 2013.
Al-Syathiby. Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Ahkam,. Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr, 1922.
Asshiddiqie, Jimly. Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
Bassam, Abdullah bin Abdurrahman bin Shaleh Alu. Taisirul ‘Allam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Jakarta: Ummul Qura, 2013.
Din, Mohd. Stimulasi Pembangunan Hukum Pidana Nasional dari Aceh Untuk Indonesia, Bandung: Unpad Press, 2009
Djalil, Husni, Tata Cara dan Muatan Materi dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Modul Strengthening Inter-Govermental Ralation and Good Local Governance, 2002
“Gubernur: Pelaksanaan Hukuman Cambuk Terbuka Untuk Umum.” Accessed June 15, 2019. https://acehprov.go.id/news/read/2018/04/12/5467/gubernur-pelaksanaan-hukuman-cambuk-terbuka-untuk-umum.html.
Fathoni, Abdurrahman. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Asdi Mahasatya, 2006.
Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Hardi. Daerah Istimewa Aceh Latar Belakang dan Masa Depannya, Jakarta: Karya Unipress, 1993
Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
Hasjmy, A. Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia, Bandung: Al-Ma’arif, 1993.
M. Syamsudin. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Mubarak, Syaikh Faisal bin Abdul Aziz Alu. Bustanul Ahbar Mukhtashar Nail Al Authar. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Muhammad, Rusjdi Ali. Revitalisasi Syariat Islam Di Aceh. Jakarta: Logos, 2003.
Rohmaniyah, Afiyatul. Analisis Pelaksanaan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Peminum Minuman Keras Di Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqo. (Jurnal diterbitkan), UIN Walisongo Semarang, 2016.
Rosyada, Dede. Hukum Islam Dan Pranata Sosial Dirasah Islamiyah. Jakarta: Rajawali Pers, 1993.
Praja, Juhaya S. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas LPPM Universitas Islam Bandung, 1995.
Sobari, Choiruddin. Kearifan Masyarakat Lokal Aceh Sebagai Potret Pelaksanaan Syariat Islam, dalam Syamsul Rijal, Dinamika Sosial Keagamaan Dalam Pelaksanaan Syariat Islam. Banda Aceh: Dinas Syariat Provinsi NAD, 2007.
Subagyo, Joko. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Widyanto, Anton. Implementasi Fiqh in Concreto, Sebuah Reorientasi Metodologis Pelaksanaan Syariat Islam di NAD. Banda Aceh: Dinas Syariah Islam Provinsi, 2007.
www.serambinews.com. “Mesum Di Hotel, Enam Pasangan Dicambuk, Tiga Terpidana Nyaris Pingsan,” 2019. https://aceh.tribunnews.com/2019/03/04/mesum-di-hotel-enam-pasangan-dicambuk-tiga-terpidana-nyaris-pingsan.
Zainuddin, Muslim. Problematika Hukuman Cambuk di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2011.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v9i1.7331
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Muhammad Iqbal, Attarikhul Kabir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.