Death Penalty for Corruptors in Non-Natural Disaster Fund in The Presidential Decree No. 12 of 2020 [Pidana Mati Bagi Koruptor Dana Bencana Non Alam: Studi Terhadap Konsekuensi Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020]

Amrullah Bustamam

Abstract


Abstract: The death penalty is the principal punishment in Article 10 of the Criminal Code and is also contained in Article 2 paragraph 2 of Law no. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption. The pros and cons of the possibility that the Covid-19 pandemic fund corruptors were sentenced to death became a hot issue at the end of 2020, after the appointment of the Minister of Social Affairs as a suspect in the corruption case of social assistance funds. This study is more focused on whether the corruptors of aid funds during the Covid -19 pandemic can be sentenced to death if it is related to the consequences of the issuance of Presidential Decree No. 12 of 2020 which stipulates Covid -19 as a Non-natural disaster. The results of this study are a logical consequence of the determination of the Covid-19 outbreak as a non-natural disaster according to Presidential Decree No. 12/2020, the death penalty can't be imposed on corrupt perpetrators considering that in the explanation of Article 2 paragraph 2 of Law no. 31 of 1999 requires natural disasters as a condition for the phrase certain circumstances so that corruptors can be sentenced to death.

 

Abstrak: Pidana Mati merupakan hukuman Pokok dalam Pasal 10 KUHP, dan juga termuat dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi. Pro dan Kontra kemungkinan para koruptor dana Pandemi Covid -19 di pidana Mati menjadi isu yang hangat di akhir tahun 2020, pasca penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial. Studi ini lebih mengarah pada apakah koruptor dana bantuan masa pandemi Covid -19 ini dapat di hukum mati jika di hubungkan dengan konsekuensi dari dikeluarkannya Kepres No. 12 Tahun 2020 yang menetapkan Covid -19 sebagai bencana Non-alam. Hasil studi ini adalah Konsekuensi logis dari penetapan wabah Covid-19 ini sebagai bencana non –alam sesuai Kepres No. 12/2020 adalah sangatlah mustahil pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku Koruptor mengingat bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 mengharuskannya bencana alam sebagai syarat frasa “keadaan tertentu” agar dapat di jatuhi pidana mati bagi koruptor.


Keywords


Death Penalty; Non-Natural Disaster Fund

Full Text:

PDF

References


A, Hamzah. Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Arif, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum Dan Pengembangan Hukum Pidana,. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Asmarawati, Tina. Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Bambang, Sugeng Rukmono. Hakikat Pelaksanaan Hukuman Mati Dari Perspektif HAM. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Eddy, O. H. Asas Legalitas Dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.

Edi, Yuhermansyah, and Zaziratul Fariza. “Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir Dan Jawabir).” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 6 (2017): 156. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/article/view/1848/1384.

Hakim, Rahmat Nur. “Korupsi Bansos Covid-19: Mensos Juliari Diduga Terima Rp 17 Miliar Hingga Bukti Uang Dalam Koper.” Kompas, n.d. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/09194161/korupsi-bansos-covid-19-mensos-juliari-diduga-terima-rp-17-miliar-hingga.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

“Https://News.Detik.Com/Berita/d-5283363/Begini-Rangkaian-Lengkap-Kasus-Bansos-Covid-19-Berujung-Mensos-Tersangka-Kpk.” Kompas, n.d.

Indonesia, CNN. “Kronologi Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona.” 2020. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201206015241-12-578488/kronologi-mensos-juliari-jadi-tersangka-kasus-bansos-corona.

Indonesia, Pemerintah Republik. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (1999).

Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut UU No. 31 Tahun 1999). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Nandang, Sambas. “Penerapan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Perlindungan Hak Azasi Manusia.”.” Jurnal Syiar Hukum 9, no. 3 (2007): 250.

O.S, Eddy. Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Pena, 2006.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Lembaga Bahasa & Budaya, 1954.

Putra, Jaya Nyoman Sarekat. Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2008.

Rangkuti, Irvino. “Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” USU, 2019.

Saleh, Roeslan. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Cet I. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Soesilo, R. Pelajaran Lengkap Hukum Pidana. Bogor: Politea, 1981.

Suyanto. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish Budi Utama, 2018.

T, P.A.F. Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Widodo. Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009.

Z, Leasa E. “Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19.” Jurnal Belo 6 (2020). https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo.

Zuleha. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish Budi Utama, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v9i2.8515

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Amrullah Bustamam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License