PRESERVASI, KONSERVASI, DAN RESTORASI BAHAN PERPUSTAKAAN

Penulis

  • Endang Fatmawati Endang Fatmawati

DOI:

https://doi.org/10.22373/3379

Abstrak

Preservasi adalah kegiatan untuk melestarikan bahan perpustakaan yan gmencakup semua pertimbangan manajerial. Konservasi artinya pengawetan yang mencakup kebijakan pemeliharaan sebagai upaya pencegahan untuk melindungi bahan perpustakaan dari kerusakan. Restorasi adalah perbaikan yang menyangkut teknik dan pertimbangan terkait untuk memperbaiki bahan perpustakaan yang rusak. Pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan dilakukan terhadap fisik dokumen maupun kandungan informasinya, dan kemudian harus dibuatkan kebijakan tertulis.

Diterbitkan

2018-08-20