PRESERVASI, KONSERVASI, DAN RESTORASI BAHAN PERPUSTAKAAN
DOI:
https://doi.org/10.22373/3379Abstrak
Preservasi adalah kegiatan untuk melestarikan bahan perpustakaan yan gmencakup semua pertimbangan manajerial. Konservasi artinya pengawetan yang mencakup kebijakan pemeliharaan sebagai upaya pencegahan untuk melindungi bahan perpustakaan dari kerusakan. Restorasi adalah perbaikan yang menyangkut teknik dan pertimbangan terkait untuk memperbaiki bahan perpustakaan yang rusak. Pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan dilakukan terhadap fisik dokumen maupun kandungan informasinya, dan kemudian harus dibuatkan kebijakan tertulis.Unduhan
Diterbitkan
2018-08-20
Terbitan
Bagian
Articles