Characteristics of Distinguishing Elements in the Case of Default and Fraud in Contracts

Eko Rial Nugroho

Abstract


The concept of agreement is a civil relationship regulated in the Burgerlijk Wetboek (B.W.), or the Civil Code (KUHPerdata). If the person who promises does not fulfill it, based on Article 1365 of the Civil Code, the person is said to have committed a default or breach of the promise. People who do not meet the agreed agreements are reported to the police because the reporting party feels the action is fraudulent. The reporter has handed over the goods and/or money to the person reported. This condition identifies a legal issue when someone breaches an agreement and is deemed to have committed a default, which requires a civil settlement, or when someone is deemed to have committed fraud, which requires a criminal settlement. This article discusses the characteristics of the distinguishing element in cases of default and fraud in positive law and Islamic law in Indonesia. The qualitative approach chosen in this study aims to make the processing and analysis of data deeply understandable for the problems studied. The results showed that the characteristics of the distinguishing element in the case of default and fraud on a contract were in the existence of good faith or not in the agreement/contract. The distinguishing character of default in civil law and Islamic law is related to the element of subpoena statement (reprimand), while the distinguishing character of fraud in criminal law and Islamic law is in the matter of the purpose of sanctions, namely the benefit of the people.

Konsep perjanjian merupakan hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.), atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan dalam kontrak/perjanjian, maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, di dalam praktek sehari hari di kehidupan masyarakat, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah yang telah disepakati di dalam perjanjian tersebut. Secara umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang yang tidak memenuhi janji yang sudah disepakati tersebut telah melakukan tindakan penipuan terhadap pelapor karena janji yang sudah disepakati dan harus dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum kapan seseorang yang tidak memenuhi suatu perjanjian dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga penyelesaian perkaranya harus dilakukan secara perdata, dan kapan orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan penipuan yang penyelesaian perkaranya dilakukan secara pidana. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah karakteristik unsur pembeda perkara wanprestasi dengan penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang dalam pengolahan dan analisa data dengan pemahaman mendalam dengan mengkaji masalah yang diteliti. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ahli khususnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil Penelitian bahwa Penilaian suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdetaan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak.


Keywords


Default; Good and Bad Faith; Fraud

Full Text:

PDF

References


Aibak, K. (2017). Kajian Fiqh Kontemporer. Kalimedia.

Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syariah. RajaGrafindo Persada.

Anwar, S. (2010). Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamala. Raja Grafindo Persada.

Burhanuddin. (2009). Hukum Kontrak Syariah (Edisi Pert). BPFE.

Darna, A. (2021). Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia: Konsep Fiqih Sosial dan Implementasinya dalam Hukum Keluarga. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(1), 90–107. https://doi.org/10.22373/UJHK.V4I1.8780

Djamil, F. (2001). Hukum Perjanjian Syariah Dalam Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bandung.

Djazuli, A. (2000). Fiqh Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam (Edisi 2 Ce). Raja Grafindo Persada.

Fauziah, N. H. (2020). Perbandingan Penafsiran Hakim PengadilanAgama Bantul dan Pengadilan Negeri Bantul tentang Perbedaan Perkara Wanprestasi Dengan Penipuan.

Gemala Dewi, & Dkk. (2005). Hukum Perikatan Islam. Prenada Media.

Harahap, Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni.

Hernoko, A. Y. (2011). Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil. Kencana.

HS, S. (2003). Hukum Kontrak. Sinar Grafika.

Imaniyati, N. S. (2011). Asas dan Jenis Akad Dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya Pada Usaha Bank Syariah. Jurnal Mimbar, XXVII(2).

Isnaeni, M. (2006). Hukum Perikatan, Makalah dalam Pelatihan Hukum Bagi Dosen dan Praktisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). FH UII Press.

Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Lubis, M. (2019). Studi Komparasi Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata Dengan Hukum Islam,. Jurnal PPKn Dan Hukum, 14(1).

M. Nurul Irfan, & Masyrofah. (2013). Fiqh Jinayah. Amzah.

Mansyur, Z. (2020). Kontrak Bisnis Syariah Dalam Tataran Konsep dan Implementasi. Pustaka Lombok.

Marpaung, L. (2005). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Maulana, R., & Jamhir, J. (2019). KONSEP HUKUM PERIZINAN DAN PEMBANGUNAN. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 3(1), 90–115. https://doi.org/10.22373/JUSTISIA.V3I1.5088

Moeljatno. (1955). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Bina Aksara.

Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Muhammad, A. (2014). Hukum Perikatan. Penerbit PT. Citra Aditya.

Mulyadi, L. (2007). Hukum Acara Pidana. PT Citra Aditya Bakti.

Murdan, M., & Mustaqilla, S. (2022). Diskresi dan Negara Hukum: Mewujudkan Hukum Berkeadilan Masyarakat. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(1), 148. https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V11I1.12458

Musa, A. (2018). WAKAF TUNAI DALAM PERSPEKTIF MAJELIS ULAMA INDONESIA (Analisis Terhadap Fatwa MUI No.2. Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang). Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(2). https://doi.org/10.22373/DUSTURIYAH.V7I2.3254

Nugroho, E. R. (2020). Penyusunan Kontrak; Kontrak Konvensional dan Syariah di Bawah Tangan. PT. Raja Grafindo Persada.

Pramono, N. (2010). Problematika Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatalan Perjanjian. Jurnal Fakultas Hukum, 22(2).

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Qardhawi, Y. (2007). Halal dan Haram. Jabal.

Rahardjo, T. S. (2012). Bahan Materi Ajar Hukum Acara Perdata, Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Raharjo, S. (1983). Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru.

Rizwan, H. (2019). Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan Dalam Jual beli Online Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam (Analisi Putusan Pengadilan Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN.Msb).

Setiawan, R. (1994). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta.

Soerodibroto, R. S. (1992). KUHP dan KUHAP. Rajawali Pres.

Suadi, A. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik (Revisi). Kencana.

Subekti. (1979). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Sugandhi, R. (1980). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Usaha Nasional.

Sugirhot Marbun, E. a. (2015). Perbedaan Antara Wanprestasi dan Delik Penipuan Dalam Hubungan Perjanjian. Usu Law Journal, 3(2), 2015.

Sulistiani, S. L. (2021). The Legal Position of Waqf for Non-Muslims in Efforts to Increase Waqf Assets in Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 5(1), 357–371. https://doi.org/10.22373/SJHK.V5I1.9161

Ula, F. (2019). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Wanprestasi Pada Perjanjian Pinjam Meminjam di Koperasi Wanita Sejahtera Desa Prasung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Yahman. (2014). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual. Prenadamedia Group.

Yudha, A. K. (2018). Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Komparasi Antara Hukum Islam dan Hukum Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.

Zuhayli, W. (2009). Al-Tafsir Al-Munir Fi Al-Aqidah Wa Al-Syari’ah Wa Al-Manhaj. Dar al Fikr.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v24i1.11050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Eko Rial Nugroho

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.