Community Legal Awareness in The Implementation of Land Administration in Tanjung Bunga Village

Afdol Tasmara, Susi Fitria Dewi, Maria Montessori, Aldri Frinaldi

Abstract


This research is motivated by the lack legal awareness of the society in the administration of land administration in Tanjung Bunga Village. This study aims to analyze the mechanism, the causes of the lack legal awareness, and how to increase the legal awareness of the society in certifying land.  This research is qualitative descriptive research with a case study method. In determining the informant, the researcher used purposive sampling technique obtained through observation, interviews and documentation. The results showed that there were 3 mechanisms used to certify land, namely land registration procedures, time for obtaining certificates, and costs for obtaining land certificates. The factors causing the lack public awareness of land certification are based on 3 (three) factors, namely, society confidence, less than optimal socialization methods, and less time available from the society. The efforts carried out were coordinating with the land office for socialization to the village society, utilizing the free land certificate program from the government, and visiting each resident's house by Tanjung Bunga Village officials. This study concludes that the mechanism for administering land administration in Tanjung Bunga Village is carried out in accordance with the provisions set by the land office, namely completing and follacking the requirements that have been set. In addition, related to the lack legal awareness of the society, in the future it is necessary to carry out intense cooperation from village officials and the government for the implementation of land administration for all society.

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di Desa Tanjung Bunga. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme, penyebab kurangnya kesadaran hukum, dan bagaimana upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam pensertifikatan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Dalam menentukan informan peneliti menggunakan teknik purposive sampling yang diperoleh melalui observasi,  wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 mekanisme yang digunakan untuk mensertifikatkan tanah, yaitu prosedur pendaftaran tanah, waktu pengurusan sertifikat, dan biaya pengurusan sertifikat tanah. Adapun penyebab kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pensertifikatan tanah berdasarkan 3 (tiga) faktor yaitu, keyakinan masyarakat, cara sosialisasi yang kurang maksimal, dan ketersediaan waktu yang kurang dari masyarakat. Adapun upaya yang dilaksanakan ialah melakukan koordinasi dengan pihak kantor pertanahan untuk sosialisasi kepada masyarakat Desa, pemanfaatan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah, dan mendatangi rumah masing-masing warga oleh petugas Desa Tanjung Bunga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme penyelenggaraan administrasi pertanahan di Desa Tanjung Bunga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kantor pertananahan yaitu melengkapi dan mengikuti persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, terkait dengan faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat, untuk kedepannya perlu dilakukan kerjasama yang intens dari aparat desa dan pemerintah untuk terselenggaranya administrasi pertanahan bagi semua masyarakat.


Keywords


Legal Awareness, Society, Land Administration

Full Text:

PDF

References


Abdullah, J. (2020). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Bentenge Kec. Mallawa Kab. Maros. Http://Www.Akrabjuara.Com/Index.Php/Akrabjuara/Article/View/919

Adjeng Putri Koapaha. (2018). Peranan Komunikasi Pemerintah Dalam Meningkatkan Pelayanan Kepada Mayarakat (Studi Pada Pemerintah Kelurahan Bengkol Kecamatan Mapanget). Acta Duriana Komunikasi, 07(03).

Budiman, C. (2020). Tindakan Sosial Aktor Pemerintah Desa Dalam Sertifikasi Tanah (Studi Pada Pemerintahan Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang).

Butet Wulan Trifina, Sri Endang Rayung Wulan, S. A. A. (2019). Pemahaman Pentingnya Kesadaran Hukum Akan Manfaat Sertifikasi Tanah Di Masyarakat Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Abdi Hukum Masyarakat : Jurnal Pengabdian Pascasarjana Universitas Balikpapan, 1(1), 11–18.

Chomzah, A., A. (2004) Hukum Agraria (pertanahan Indonesia Jilid 2). Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Creswell J. W. (2003). Research Design Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. London: Sage Publications.

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477–496. Https://Doi.Org/10.30641/Dejure.2018.V18.477-496

Hanafi, Muhammad Syahrial Fitri, Nahdhah, N. A. (2020). Pendampingan Masyarakat Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Tentang Hak Milik Atas Tanah Melalui Sistem Pendaftaran Tanah Di Desa Andaman Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala. Prosiding Hasil-Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020, 46–50.

Hasan,. (2005). Komunikasi Kaunsling. PTS Profesional.

Hasibuan, Z. (2014). Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini. Publik, 2(2), 78–92.

Hehanusa, M. (2019). Faktor Penyebab Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat Menjadi Saksi Tindak Pidana. Jurnal Hukum Yurisprudinsia, 17(2), 105–114. Http://Publikasi.Undana.Ac.Id/Index.Php/Jhy/Article/View/Y129

Lubis, D. (2021). Peralihan Hak Atas Tanah Yang Tidak Diketahui Keberadaan Pemiliknya. Recital Review, 3(1), 105–119.

Mardiana, Y. S., Siregar, H., & Juanda, B. (2016). Pengaruh Sertifikasi Tanah Terhadap Nilai Tanah Dan Kondisi Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Aplikasi Bisnis Dan Manajemen, 2(3), 304–311. Https://Doi.Org/10.17358/Jabm.2.3.304

Prakoso, A. L. (2015). Surat Tanda Bukti Hak Waris Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo. Prosiding University Research Colloquium, 181–198.

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40. Http;//Jurnal.Bundamediagroup.Co.Id/Index.Php/Sosek

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis, 10(1), 1–25.

Sejati Rakasiwi, U. M. (2020). Peran Kepala Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang Dalam Penerbitan Sertifikat Atas Tanah. Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula, 71–80.

Sudjatmiko, A. M. P. (2020). Peningkatan Pemahaman Sistim Pendaftaran Tanah Melalui Komunikasi Verbal Pada Masyarakat Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Difusi Iptek: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 10–22. Https://Difusiiptek.Flipmas-Legowo.Org/Index.Php/Diftek

Suherman, S., & Imran, A. (2020). Pentingnya Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Menuju Kesejahteraan Masyarakat Desa. Indonesian Journal Of Society Engagement, 1(1), 99–116. Https://Doi.Org/10.33753/Ijse.V1i1.8

Susi, D. F. (2019). Desain Pendidikan Resolusi Konflik. Purwokerto: CV IRDH.

Yamin, M., & Zaidar, Z. (2018). Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dan Upaya Meminimalisir Konflik Pertanahan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 201–210. Https://Doi.Org/10.33059/Jhsk.V13i2.911

Yoseph Yansenus Purek, Rodja Abdul Natsir, K. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Kepemilikan Sertifikat Tanah Di Desa Waihawa Kecamatan Doreng Kabupaten. Jurnal JUPEKN, 6(1), 42–46.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v24i1.13312

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Afdol Tasmara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.