Marriage Law Reform: Efforts in Achieving Gender Equality

Chairul Fahmi, Uswatun Hasanah, Yusriaina Yusuf

Abstract


The elimination of child marriage as a social problem in modern Indonesia was a primary motivation for the passage of Law Number 16 of 2019 on Amendments to Law Number 1 of 1974 on Marriage. This law came into effect on January 1, 2019. The purpose of this study is to investigate issues of gender equality between male and female candidates for the roles of bride and groom, which led to the change in the law. The concepts of non-discrimination, equality, and justice all serve as the foundation for various components of the concept of equality. This study is a form of literature review in which the primary data is gathered from secondary sources, particularly legal documents, books, journals, and articles that are linked to the subject matter of this research. According to the findings of the study, the efforts of the government to protect children's rights and ensure that men and women have equal rights, particularly those linked to the minimum age limit for entering into marriage, are a major factor in the modifications that have been made to the Marriage Law. The minimum age limit for entering into marriage is currently set at 18 years old. Therefore, according to the most recent law governing marriage, the minimum age requirement for marriage is 19 years old for both men and women. According to the former Marriage Law, there is therefore no change to the minimum age requirement, which remains the same.

 

Penghapusan perkawinan anak sebagai masalah sosial di Indonesia modern menjadi motivasi utama pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki masalah kesetaraan gender antara calon pria dan wanita, yang menyebabkan perubahan undang-undang tersebut. Konsep non-diskriminasi, kesetaraan, dan keadilan semuanya menjadi dasar bagi berbagai komponen konsep kesetaraan. Studi ini merupakan studi literatur dimana data primer dikumpulkan dari sumber sekunder, terutama dokumen hukum, buku, jurnal, dan artikel yang terkait dengan pokok bahasan penelitian ini. Menurut temuan penelitian, upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama, terutama yang terkait dengan batas usia minimum untuk menikah, merupakan faktor utama dalam perubahan yang dilakukan terhadap UU Perkawinan. Batas usia minimum untuk menikah saat ini ditetapkan pada usia 18 tahun. Oleh karena itu, menurut UU Perkawinan hasil perubahan, syarat minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Menurut UU Perkawinan yang lama, maka tidak ada perubahan syarat usia minimal yang tetap sama.


Keywords


Gender, Indonesian Law, Marriage, Bride and Equality

Full Text:

PDF

References


Atmaja, I. D. (2018). Teori-Teori Hukum. Jakarta: Setara Press.

Ahmad. (2016). KETENTUAN BATAS MINIMAL USIA KAWIN: SEJARAH, IMPLIKASI PENETAPAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH, 1(1). https://doi.org/10.22373/petita.v1i1.77

BKKBN. (2010). Pendewasaan Usia Perkawinan dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia. Jakarta: BKKBN.

Efrinaldi, & Fahimah, L. (2022, Juni). Tinjauan Maslahah Terhadap Politik Hukum Penetapan Batas Usia Minimal Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengembangan Masyarakat Islam, 15.

Heryanti, R. (2021, April). Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan. Ius Constitutum, 6.

Hiariej, E. (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Bandung: Cahaya Atama Pustaka.

Hidayah, N. P., & Komariah. (2021). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya penyadaran Pemahaman Hukum tentang Usia Minimum Pernikahan. Pengabdian Hukum Indonesia, 3.

Huda, N. (2021). Perspektif Maslahah terhadap Pertimbangan Hakim pada Putusan Perkara Nomor: 1376/Pdt.G/2019/PA.Tnk tentang Penetapan Hak Hadanah kepada Ibu Kandung. Ijtimaiyya.

Haryanti, A. (2017). PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PERNIKAHAN KARENA ADANYA PENIPUAN STATUS ISTRI. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.32493/jpkn.v4i2.y2017.p121-134

Holijah, H., & Manaf, J. B. A. (2019). The Importance of Increasing Minimum Age For Marriage In Indonesian Marriage Law. Al-’Adalah, 16(2), Article 2. https://doi.org/10.24042/adalah.v16i2.4546

Ilma, L. M. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj, 2.

Isharyanto. (2016). Politik Hukum. Surakarta: Kekata Group.

Judiasih, S. D., Suparto, S., Afriana, A., & Yuanitasari, D. (2018). WOMEN, LAW AND POLICY: CHILD MARRIAGE PRACTICES IN INDONESIA. NOTARIIL Jurnal Kenotariatan, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.22225/jn.3.1.647.47-55

Kansil, C., & Kansil, C. S. (2001). Kamus Istilah Aneka Ilmu. Jakarta: Surya Multi Grafika.

Kurniawati, R. D. (2021). Efektifitas Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus di Pengadilan Agama Majalengka Kelas I A). Presemption of Law.

Lukito, R. (2008). Hukum Sakral dan Hukum Sekuler. Jakarta: Pustaka Alvabet.

McConville, M. (2007). Research Methods for Law. Edinburgh University Press.

MD, M. M. (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Kosntitusi. Jakarta: LP3ES.

MD, M. M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Musthofa, S. (2015). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Bogor: Geupedia.

Murni, S. (2020). The Marriage Age Limit According to Indonesian Law No. 16, 2019 as Effort to Child Protection. 222–230. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200513.047

Musson, A., & Stebbings, C. (2012). Making Legal History: Approaches and Methodologies. Cambridge University Press.

Nurlelawati, E. (2010). Modernization, Tradition, and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indoensian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rhona. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Rifai, A., Sodiq, I., & Muntholib, A. (2015). Sejarah Undang-Undang Perkawinan Atas Pendapat Hingga Pertentangan dari Masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1973-1974. Journal of Indonesian History, 4(1), Article 1. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jih/article/view/18401

Sebyar, M. H. (2022, Maret). Politik Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. IUS, 10.

Sitorus, I. R. (2020). Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah. Nuansa.

Simatupang, T. H. (2021). Adult Age in Marriage in Indonesia (Theoretical Study of the Application of the Lex Posterior Derogat Legi Priori Principle). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), Article 2. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.213-222

Soedarto. (1983). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum. Bandung: Sinar Baru.

Soewondo, N. (1992). Kedudukan Wanita Indoensia dalam Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soisroatmodjo, A., & Aulawi, W. (2008). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.

Supriyadi, Eddyono, & Ajeng. (2016). Penanganan Anak Korban: Pemetaan Layanan Anak Korban di Beberapa Lembaga. Jakarta: ICJR.

Sutedi, A. (2010). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Garfika.

Syahuri, T. (2013). Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia: Pro Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kencana.

Tirmidzi. (2020). Kajian Analisis Undang-Undang Nomor16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974. Usrah, 1.

Tiswarni, Jayusman, & Rohilati, A. S. (2020). Determination of Married Dispensation Number:008/Pdt.P/2018/Tgm and 0012/Pdt.P/2019/Tgm in Maslahah Perspective. Mizani, 7.

Trisadini, Xavier, & Dita. (2021, Oktober). Analsis Perubahan Politik Hukum Dispensasi Perkawinan Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Notaire, 1.

Wahjono, P. (1986). Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Yasin, Y. (2015). PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1/1974 DAN PP. NO. 9/1975. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 13(2), Article 2. https://doi.org/10.30984/as.v13i2.179




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v25i1.16514

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Chairul Fahmi, Uswatun Hasanah, Yusriaina Yusuf

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.