Keengganan Pasangan Suami Istri Dalam Melakukan Itsbat Nikah (Studi Kasus Di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya)
Abstract
itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Syariat Islam akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatatan Nikah. Berdasarkan keterangan responden dalam sebuah penelitian yang dilakukan sebuah program kerja sama Pemerintah Australia dan Indonesia, khususnya di Aceh, yaitu Local Governace Innovation For Communities in Aceh (LOGICA2) membeberkan data bahwa 1.064 pasangan suami istri di Pidie Jaya yang tersebar di 6 kecamatan dan 72 desa dampingan yang tidak memiliki akta nikah. Hasil penelitian itu juga menunjukkan bahwa kategori paling banyak adalah mereka yang menikah pada saat Aceh dilanda konflik bersenjata. Di Mahkamah Syar’iyah Meuredu sepanjang tahun 2015 dan 2016 terdapat 211 perkara itsbat nikah yang diterima, sedangkan dalam penelitian LOGICA2 ada 1064 pasangan yang tidak mengajukan itsbat nikah, maka dari itu masih terdapat 853 pasangan yang belum mengajukan itsbat nikah. Maka dari itu peneliti ingin meneliti dengan mengangkat judul “Keengganan Pasangan Suami Istri Dalam Melakukan Itsbat Nikah”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor dan hambatan-hambatan apasaja yang membuat para pasangan enggan melakukan itsbat nikah. Metode pengumpulan data dengan penelitian lapangan (Field Research), yang dilakukan dengan observasi, wawancara dan tela’ah dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyaknya pasangan yang menikah dengan dinikahkan oleh Teungku Gampong pada saat Aceh di landa konflik bersenjata namun Teungku tersebut tidak memasukkan data pernikahan mereka ke KUA sehingga mereka mengaku kesulitan untuk mengurus itsbat nikah dikarenakan Teungku tersebut telah meninggal dunia padahal dalam prosesi sidang itsbat nikah hakim meminta pemohon menghadirkan saksi-saksi yaitu orang-orang yang mengetahui pernikahan pemohon bisa diantaranya wali nikah, saksi dan orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan pemohon. Disini kita dapat melihat bahwa masih adanya sebagian masyarakat yang masih awam terhadap suatu hukum, faktor keengganan pasangan lainnya juga disebabkan karena jarak yang jauh, merasa malu dan khawatir akan biayanya.
Itsbat Marriage is the ratification of the marriage that has been held according to Islamic sharia but is not recorded by the KUA or the marriage registration officer. Based on the information of respondents in a study conducted by a program of the Australian and Indonesian governments, especially in Aceh, the Local Governance Innovation For Communities in Aceh (LOGICA2) released data that 1,064 married couples in Pidie Jaya in 6 sub-districts and 72 villages assistance by who do not have a marriage deed. The results of the study also showed that most categories were those who were married at the time when Aceh was hit by armed conflicts. In the court of Shar'iyah Meuredu throughout the years 2015 and 2016 there are 211 cases of marriage is accepted, while in research LOGICA2 there are 1064 couples who do not ask for marriage, therefore there are still 853 couples who have not submitted an itsbat marriage. Therefore, researchers want to research by raising the title "The reluctance of married couples in doing Itsbat marriage". This research aims to know and explain the factors and obstacles that make the spouses reluctant to do the marriage itsbat. Method of data collection with field research, which is done by observation, interviews and Tela'ah documentation. The results showed that many couples married by Teungku Gampong at the time of Aceh in armed conflict but the Teungku did not enter their marriage data to the KUA so they claimed difficulties to take care of the marriage Itsbat because the Teungku has died when in the procession of the session of marriage and the judges ask the applicant to present the witnesses, namely people who know the marriage applicant can include a marriage, witnesses and The closest people who know the applicant's marriage. Here we can see that there is still a part of society that is still public against a law, the factor of the reluctance of other couples is also due to the long-distance, feel embarrassed and worried about the cost.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana Predana Media Grup Cet-1, 2006)
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2005)
Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademi Presindo, 2007)
Agustin Hanafi,dkk, Buku daras Hukum Keluarga, (Banda Aceh: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Ar-Raniry)
Ahmad A, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Reality Publisher, 2006)
Ahmad Aimani, Itsbat Nikah dalam Hukum Perkawinan di Indonesia (Jurnal Darussalam, VOL 10 No. 2, JUL 2010)
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000)
Amiur Nurrudin, Hukum Perdata Islam di indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004)
Andi Nuzul, Hukum Perdata, (Yogjakarta: Total Media, 2010)
Beni Ahmad Sebani, Fiqh Munakahat, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009)
Chazawi Adami, Kemahiran & Keterampilan Praktik Hukum Pidana, (Malang: Bayu Media Publishing, 2006)
Departemen Agama RI, Badan Penyuluhan Hukum UU No. 1 Tahun 1974, (Jakarta: Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000)
Departemen Pendidikan & Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pustaka, 1995)
Faizal Bahfazal, Itsbat Nikah dan Implikasi Terhadap Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-undangan, (Jurnal Ilmu Hukum, Maret 2014)
H. Arsa Sosroatmodjo & Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta : Bulan Bintang, 1996)
Idris Mulyanto, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksara), 2004
Kurdianto, Sistem Pembuktian Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Surabaya: Usaha Nasional, 1991)
Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan, Buku II Teknis administrasi dan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Direktur Jendral Badan Peradilan Agama, 2010)
Mardani, Hukum Keluarga Islam, (Jakarta: Kencana, 2013)
Moh Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Rineka Cipta 2004)
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 1998)
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011)
M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Cet ke-9, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Neng Jubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak di Catat menurut Hukum tertulis di Indonesia & Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
Raihan A Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: CV Rajawali 1991)
Saifuddin Afief, Notaris Syari’ah dalam Praktik Jilid ke I Hukum Keluarga Islam, (Jakarta: Darrunnajah Publishing 2017)
Saifuddin Azwar, Metodelogi penelitian, Cet. Ke-1, (Yogjakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2011)
Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Pramita, 1975)
Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Cet Ke-9, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7, 2008
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v20i1.6505
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Media Syari'ah
All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |