Konsep Internalisasi Integritas dan Nilai- Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum untuk Penanggulangan Korupsi

Murti Ayu Hapsari

Abstract


Abstract

Corruption is a latent problem that hinders the guarantee of public welfare and social justice which has been the nation's goal since the Proclamation of Independence. The awareness of this country in eradicating corruption has begun to be seen as a consequence of the fall of the New Order regime, marked by the establishment of an anti-corruption organization, the Corruption Eradication Commission (KPK). However, from various data and statistical facts, indications of corruption in Indonesia still do not show figures that can be proud of - so in this case it takes several measurable steps that can overcome them. Preventive actions through internalization of the value of Pancasila integrity and decisive actions and political will from the authorities as vanguard fighters should be concrete in their attitudes, regulations and executions. The results of the research show that Indonesian’s nature traits is a fair human being, both towards oneself, others, and towards God as the prime cause; internalization of Pancasila norms and integrity as opposed to corruption can be a preventive measure from oneself against corrupt behavior, furthermore, as for stakeholders such as political parties, representative institutions, and the elected president have to represent its respectives consistency, seriousness and political will in eradicating corruption by carrying out competency-based regeneration, executing a sustainable and comprehensive anti-corruption policy. This research is a normative juridical study with a conceptual, historical and legislative approach.

Abstrak

Korupsi merupakan permasalahan laten yang menghambat penjaminan kesejahteraan umum serta keadilan sosial yang menjadi cita bangsa semenjak Proklamasi Kemerdekaan. Kesadaran negara ini dalam pemberantasan korupsi mulai terlihat konkritisasinya semenjak tumbangnya rezim Orde Baru, ditandai dengan dibentuknya lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dari berbagai data dan fakta statistik, indikasi korupsi di Indonesia masih belum menunjukkan angka yang dapat dibanggakan—sehingga dalam hal ini diperlukan beberapa langkah terukur yang dapat mengatasinya. Tindakan preventif melalui internalisasi nilai integritas Pancasila dan tindakan tegas dan kemauan politik dari penguasa sebagai pejuang garda depan seharusnya dikonkritkan dalam sikap, peraturan perundang-undangan serta eksekusinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa watak manusia Indonesia adalah berwatak kemanusiaan yang adil, baik terhadap diri sendiri, sesama, maupun terhadap Tuhan sebagai kausa prima; internalisasi norma Pancasila dan integritas sebagai lawan dari korupsi dapat menjadi langkah preventif dari diri sendiri terhadap perilaku korupsi, lebih lanjut partai politik, lembaga perwakilan, serta presiden terpilih dapat menunjukkan konsistensi, kesungguhan, dan kemauan politiknya dalam memberantas korupsi dengan melakukan kaderisasi berbasis kompetensi, penyusunan kebijakan anti korupsi yang berkelanjutan dan paripurna. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, sejarah, dan pendekatan perundang-undangan. 


Keywords


Integrity, corruption eradication, Pancasila.

Full Text:

PDF

References


Buku

Dewantara, Ki Hajar. 2004. Karya K.H. Dewantara Bagian Pertama: Pendidikan, Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa

Poernomo, Didiek, 2010, Pancasila dan Sumber-Sumber Peradaban yang Digali, Perkumpulan Renaisance Indonesia: Jakarta.

Kaelan, 2002, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Paradigma: Yogyakarta.

Naser, Jamil, 2015, Menakar Keabsolutan Korupsi, Jakarta: Nirmana Media.

Notonegoro. 1984. Pancasila secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bina Aksara.

Isdiyantom, Ilham Yuli, 2019, Dekonstruksi Pemahaman Pancasila, Yogyakarta: UGM Press.

Jurnal

Alkostar,Artidjo, “Mengkritisi Fenomena Korupsi di Parlemen”, Jurnal Ius Quista Iustum, Volume 18, No 1, Tahun 2008.

Endro, Gunardi, “Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi”, Jurnal Integritas, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2017.

Husamah, ”Orang Miskin Di Negeri Kaya (Sebuah Kado Tantangan Untuk Presiden Terpilih)”, Jurnal Bestari, No.41, Bulan Mei-Agustus 2008.

Muttaqin, Labib dan Muhammad Edy Sutanto, “Mengkaji Serangan Balik Koruptor terhadap KPK dan Strategi Menghadapinya”, Jurnal Integritas KPK, Volume 4, Nomor 1, Juni 2018.

Pradhani, Sartika Intaning, “Konsepsi Manusia Indonesia Dalam Perspektif Ideologi Hukum Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 30, Nomor 1, Tahun 2018.

Sahdan, Gregorius ”Menanggulangi Kemiskinan Desa”, Jurnal Ekonomi Nasional, UGM, 2006.

Sulistyono, Anang, dkk, “Interpretasi Hukum oleh Hakim Konstitusi dalam Mendekonstruksi Anatomi Korupsi Migas”, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Tahun 2017.

Syawie, M., “Pembangunan Yang Menyejahterakan Masyarakat Indonesia: Sebuah Kajian Konsep”, Jurnal Informasi, Volume 19, Nomor 3, Desember 2014.

Syawie, Mochamad, “Kemiskinan Dan Kesenjangan Sosial”, Jurnal Sosio Informa, Volume 16, Nomor 3, Tahun 2011.

Ibrahim, Hilmi Rahman, “Potret Pertumbuhan Ekonomi, Kesenjangan Dan Kemiskinan Di Indonesia Dalam Tinjauan Ekonomi Politik Pembangunan”, Jurnal Jurnal Ilmu dan Budaya, Vol.40, No.55, Maret 2017.

Internet

The Law Dictionary, “Corruption”, https://thelawdictionary.org/corruption/, diakses tanggal 21 November 2019.

Damian Cox, et,all., “Integrity”, https://plato.stanford.edu/entries/integrity/#InteMoraPurp, diakses tanggal 21 November 2019.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “Integritas”, https://kbbi.web.id/integritas, diakses tanggal 21 November 2019.

KPK RI, “Pengertian Integritas”, https://aclc.kpk.go.id/materi/sikap-antikorupsi/infografis/pengertian-integritas, diakses tanggal 21 November 2019.

Anonim, “Cek Data : Tren Membaik Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia “, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/03/30/cek-data-tren-membaik-indeks-persepsi-korupsi-di-indonesia, diakses tanggal 21 November 2019.

Indonesia Corruption Watch, “Jalan Kelam Pemberantasan Korupsi”, https://www.antikorupsi.org/id/siaran-pers/jalan-kelam-pemberantasan-korupsi, diakses tanggal 21 November 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v22i2.7385

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Murti Ayu Hapsari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.