Isbat Nikah Siri dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar'iyah Lhoksukan

Agustin Hanapi, Mulyadi Mulyadi, Mursyid Djawas

Abstract


Positive law only limits marriage isbat to marriages that occurred before Law no. 1 of 1974 because there is no rule requiring registration. Meanwhile, unregistered marriages that occur after the regulation cannot carry out isbat marriage, because the law only limits it before the enactment of Law no. 1 of 1974. However, the Compilation of Islamic Law provides space as Article 7 paragraph (3) letter e which reads that marriages are carried out by those who do not have marriage barriers according to Law no. 1 of 1974. Article 7 has provided a very broad absolute competence regarding isbat marriage, even though KHI is not included in the hierarchy of Legislation. Judges are given the flexibility to perform ijtihad for the benefit of all parties. This article is the basis for consideration of the Lhoksukon Syar'iyah Court judges in granting the application for isbat marriage for unregistered married couples, namely number: 131/Pdt.P/2019/MS.Lsk. number: 313/Pdt.P/2019/MS.Lsk. For this reason, this paper wants to answer the question of how the judges of the Lhoksukon Syar'iyah Court considered the reasons for the isbat of unregistered marriages, and what was the legal status of the judge's determination of the isbat of marriages for unregistered married couples. The method used is descriptive analysis method with a qualitative approach. The research approach is juridical normative and juridical sociological, using the theory of legal protection. Then use the theory of maqāṣid syarī'ah to realize goodness while avoiding evil, or take advantage and reject harm. The results of the study stated that the consideration of the judges of the Lhoksukon Syar'iyah Court in the case of isbat marriage for unregistered married couples was in accordance with the laws and regulations, the judge was also not rigid in ijtihad but considered sociological and problematic aspects.

Hukum positif hanya membatasi isbat nikah pada perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 Tahun 1974 karena belum ada aturan mewajibkan pencatatan. Sedangkan nikah siri yang terjadi setelah aturan itu tidak dapat melakukan isbat nikah, karena Undang-Undang hanya membatasi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974. Namun Kompilasi Hukum Islam memberi ruang sebagaimana Pasal 7 ayat (3) huruf e yang berbunyi perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974. Pasal 7 ini telah memberikan kompetensi absolut yang sangat luas tentang isbat nikah, padahal KHI tidak termasuk dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Hakim diberikan keluasan untuk berijtihad demi kemaslahatan semua pihak. Pasal inilah menjadi dasar pertimbangan Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam  mengabulkan permohonan isbat nikah bagi pasangan nikah siri, yaitu nomor: 131/Pdt.P/2019/MS.Lsk. nomor: 313/Pdt.P/2019/MS.Lsk. Untuk itu tulisan ini ingin menjawab  pertanyaan bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terhadap alasan isbat nikah siri, dan bagaimana status hukum terhadap penetapan Hakim mengenai isbat nikah bagi pasangan nikah siri. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Adapun pendekatan penelitian bersifat yuridis normatif dan yuridis sosiologis, dengan menggunakan teori perlindungan hukum. Kemudian menggunakan teori maqāṣid syarī‘ah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak mudarat. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pertimbangan hakim  Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam kasus isbat nikah bagi pasangan nikah siri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hakim juga tidak kaku dalam berijtihad tetapi mempertimbangkan aspek sosiologis dan masalahat.


Keywords


isbat nikah, nikah siri, putusan hakim

Full Text:

PDF

References


A. Gani, Burhanuddin, and Nisrina Nisrina. 2020. “Keengganan Pasangan Suami Istri Dalam Melakukan Itsbat Nikah (Studi Kasus Di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya).” Media Syari’ah 20(1). doi: 10.22373/jms.v20i1.6505.

Ali, Muhammad Daud. 2012. Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pres.

Anshary, M. MK. 2010. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Asmawati. (1999). Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Univ. Jambi. Ilmu Hukum, 6(4).

Badrum, Mukhtaruddin. 2013. “Legalisasi Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah Menurut KHI (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sulawesi Selatan Perspektif Fikih).” UIN Alauddin, Makassar.

Candra, Adeka. 2020. Wawancara Hakim. Lhoksukon.

Departemen Pendidikan Nasional. n.d. Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Dermawan, Riki. 2020. Wawancara Hakim. Lhoksukon.

Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI. n.d. “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan.”

Fauzi, A. C. (2018). Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri. Jurnal USM Law Review, 1. http://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2234

Hasanah, Raudhatul. 2017. “Analisis Sosiologis Terhadap Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Pamekasan.” UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Mardani. 2015. Hukum Islam Kumpulan Peraturan Tentang Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mudar, Andi Nadir. 2018. “Fenomena Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Dilakukan Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang

Perkawinan (Studi Di Pengadilan Agama Andoolo).” Jurnal Zawiyah Jurnal Pemikiran Islam 4.

Muhammad, Syed Bin Syed Zakaria. 2016. “Analisis Enakmen Keluarga Islam (Perak) 2004 Terhadap.” UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

Munthe, Riswan, and Sri Handayani. 2017. “Kajian Yuridis Permohonan Itsbat Nikah Pada Pengadilan Agama Medan.” Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 9(No. 2).

Nazlianto, Riza, and Ekawati. 2017. “Pertimbangan Hakim Tentang Putusan Itsbat Nikah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Analisis Ptusan Nomor : 0036/Pdt.P/2016/MS.Ttn)).” Jurnal Al-Mursalah 3(No. 1).

Ramlah. 2015. “Legalisasi Hukum Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Sebagai Wewenang Peradilan Agama.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari 15(No. 1).

Republik Indonesia. 1974. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Lembaran Negara.

Rofiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Safrizal. 2016. “Implementasi Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri Ditinjau Dari Hukum Positif (Studi Di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh).” UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

Shihab, Quraish. 2007. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.

Sulistiani, Siska Lis. 2018. “Analisis Yuridis Aturan Itsbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri Di Indonesia.” TAHKIM, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam Vol. 1(No. 2).

Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. III. Jakarta: Kencana.

Wafa. 2020. Wawancara Hakim. Lhoksukon.

Yunus, Ahyuni. 2020. Hukum Perkawinan Dan Itsbat Nikah. I. Makassar: Humanities Genius.

Yunus, M. (2018). Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Pasangan Suami Istri Tanpa Akta Nikah Di Kabupaten Luwu Utara. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(2), 1–22. https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i2.3898




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v23i1.9181

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Agustin Hanapi, Mulyadi Mulyadi, Mursyid Djawas

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.