References
A. Gani, Burhanuddin, and Nisrina Nisrina. 2020. “Keengganan Pasangan Suami Istri Dalam Melakukan Itsbat Nikah (Studi Kasus Di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya).” Media Syari’ah 20(1). doi: 10.22373/jms.v20i1.6505.
Ali, Muhammad Daud. 2012. Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pres.
Anshary, M. MK. 2010. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Asmawati. (1999). Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Univ. Jambi. Ilmu Hukum, 6(4).
Badrum, Mukhtaruddin. 2013. “Legalisasi Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah Menurut KHI (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sulawesi Selatan Perspektif Fikih).” UIN Alauddin, Makassar.
Candra, Adeka. 2020. Wawancara Hakim. Lhoksukon.
Departemen Pendidikan Nasional. n.d. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Dermawan, Riki. 2020. Wawancara Hakim. Lhoksukon.
Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI. n.d. “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan.”
Fauzi, A. C. (2018). Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri. Jurnal USM Law Review, 1. http://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2234
Hasanah, Raudhatul. 2017. “Analisis Sosiologis Terhadap Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Pamekasan.” UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Mardani. 2015. Hukum Islam Kumpulan Peraturan Tentang Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mudar, Andi Nadir. 2018. “Fenomena Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Dilakukan Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (Studi Di Pengadilan Agama Andoolo).” Jurnal Zawiyah Jurnal Pemikiran Islam 4.
Muhammad, Syed Bin Syed Zakaria. 2016. “Analisis Enakmen Keluarga Islam (Perak) 2004 Terhadap.” UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Munthe, Riswan, and Sri Handayani. 2017. “Kajian Yuridis Permohonan Itsbat Nikah Pada Pengadilan Agama Medan.” Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 9(No. 2).
Nazlianto, Riza, and Ekawati. 2017. “Pertimbangan Hakim Tentang Putusan Itsbat Nikah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Analisis Ptusan Nomor : 0036/Pdt.P/2016/MS.Ttn)).” Jurnal Al-Mursalah 3(No. 1).
Ramlah. 2015. “Legalisasi Hukum Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Sebagai Wewenang Peradilan Agama.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari 15(No. 1).
Republik Indonesia. 1974. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Lembaran Negara.
Rofiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Safrizal. 2016. “Implementasi Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri Ditinjau Dari Hukum Positif (Studi Di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh).” UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Shihab, Quraish. 2007. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.
Sulistiani, Siska Lis. 2018. “Analisis Yuridis Aturan Itsbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri Di Indonesia.” TAHKIM, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam Vol. 1(No. 2).
Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. III. Jakarta: Kencana.
Wafa. 2020. Wawancara Hakim. Lhoksukon.
Yunus, Ahyuni. 2020. Hukum Perkawinan Dan Itsbat Nikah. I. Makassar: Humanities Genius.
Yunus, M. (2018). Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Pasangan Suami Istri Tanpa Akta Nikah Di Kabupaten Luwu Utara. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(2), 1–22. https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i2.3898