GANGGUAN DALAM PEMBELAJARAN ONLINE PADA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (DISTRACTION IN ONLINE LEARNING OF ISLAMIC RELIGIOUS EDUCATION)
DOI:
https://doi.org/10.22373/jm.v13i3.20457Keywords:
offline, online, learning, distraction, internetAbstract
ABSTRAK
Pembelajaran tatap muka di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang lalu tidak optimal dilaksanakan, sehingga dialihkan dengan pembelajaran online secara jarak jauh yang terpisah antara pendidik dan peserta didik. Namun dalam pelaksanaan pembelajaran online didapati adanya gangguan terhadap lancarnya proses pelaksanaannya. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan landasan berfikir terhadap awal mula Pembelajaran online dilaksanakan dan menguraikan bentuk gangguan belajar online beserta alternatif solusi. Metode penulisan ini dilakukan melalui kajian pustaka dengan menjelajahi literatur-literatur secara manual dan online seperti buku, jurnal ilmiah maupun sumber bacaan lainnya terkait bahasan pembelajaran online beserta gangguan-gangguan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Secara umum gangguan yang muncul terdapat pada tiga aspek, yaitu aspek pendidik yang masih minim penguasaan teknologi informasi, aspek peserta didik yang juga masih minim menguasai teknologi media belajar online maupun minimnya ekonomi keluarga, serta pada aspek belum meratanya ketersediaan layanan sinyal jaringan telekomunikasi informasi. Karena itu, perlu upaya pembenahan pengembangan sumber daya manusia pendidik dan peserta didik melalui pembinaan dan pelatihan penguasaan teknologi yang dilakukan oleh stakeholder pendidikan khususnya pendidikan agama Islam, serta upaya pemerataan dan penguatan sistem jaringan teknologi informasi oleh penyedia jasa telekomunikasi untuk mengatasi gangguan-gangguan yang terjadi pada pembelajaran online tersebut.
References
DAFTAR PUSTAKA
Angela Merkel, 2014. “The Chancellor and Her World”. Alma Books (di akses pada https://id.wikipedia.org/wiki/Revolusi_Industri_4.0)
Geer, S. “Essential Internet”. 2003. The Economist Newspaper Ltd. London.
Kagermann, H., Lukas, W.D., & Wahlster, W. 2013. “Final report: Recommendations for implementing the strategic initiative INDUSTRIE 4.0. Industrie 4.0 Working Group. (Dikutip melalui Hoedi Prasetyo dan Wahyudi Sutopo. 2017. “Industri 4.0: Telaah Klasifikasi Aspek Dan Arah Perkembangan Riset”, Jurnal Teknik Industri, Vol. 13, No. 1, Januari 2018.
Khoir, H. M., Murtinugraha, R. E., & Musalamah, S. 2020. “Pengembangan Media Pembelajaran E-Learning Berbasis Moodle Pada Mata Kuliah Metodologi Penelitian”. Jurnal Pendidikan Teknik Sipil: 9(1)
Kuntum An Nisa Imania, Siti Khusnul Bariah 2019. “Rancangan Pengembangan Instrumen Penilaian Pembelajaran Berbasis Daring”. Jurnal PETIK: Vol 5.
Muchlas. 2013. “Pengembangan Model Pembelajaran Online Untuk Praktik Teknik Digital Di Perguruan Tinggi”. Disertasi. Universitas Negeri Yogyakarta.
Mulyasa. 2013. “Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013”. PT Remaja Rosdakarya. Bandung.
Oblinger, D. G., Baron, C. A. & Hawkins, B. L. 2001. “Distributed Education And Its Challenges: An Overview”. American Council on Education. Washington.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Shivangi Dhawan. 2020. “Online learning: A Panacea In The Time of COVID-19 Crisis.” Journal of Educational Technology Systems: Vol. 49 (1), 5–22. The Author(s) Sage. 2020.
Shinde, S. S. “Computer Network”. 2009. New Age International (P) Limited Publishers. , New Delhi.
Sudirman Siahaan. 2005. “Pemanfaatan Teknologi Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh”. Jurnal Teknodik: Juni 2005. Nomor 16: 29-44, Pustekkom Depdiknas. Jakarta.
Syaiful Bahri Djamarah. 2011. “Psikologi Belajar”. PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Vandana Singh, & Alexander Thurman. 2019. “A, How Many Ways Can We Define Online Learning? A Systematic Literature Review Of Definitions Of Online Learning (1988-2018)”. American Journal of Distance Education: 33(4).
Venera-Mihaela Cojocariu, Iulia Lazar, Valentin Nedeff, Gabriel Lazar, “SWOT Analysis Of E-Learning Educational Services From The Perspective Of Their Beneficiaries, Procedia-Social and Behavioral Sciences: 116.
Pustaka Online
https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_COVID-19#covid19-container
https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
https://idcloudhost.com/mengenal-apa-itu-era-revolusi-industri-4-0-dampak-dan-mengatasi-nya/, yang diakses tanggal 4 Desember 2020 pukul 13.39 WIB.
https://www.zenius.net/blog/21104/revolusi-industri-4-0 yang diakses tanggal 4 Desember 2020 pukul 13.43 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal MUDARRISUNA: Media Kajian Pendidikan Agama Islam allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing rights without restrictions. Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.