Pembatalan Nikah karena Nikah tanpa Izin Wali (Studi terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi)

Fakhrurrazi M. Yunus, Dewi Arlina Dewi Arlina

Abstract


Perkara pembatalan nikah pada Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi yang mana Pemohon selaku ayah kandung dari Termohon II mengajukan permohonan pembatalan nikah karena pernikahan tersebut dilaksanakan tanpa izin dari Pemohon. Namun pernikahan tersebut telah tercatat di Kantor Urusan Agama Sigli dengan dinikahkan oleh wali hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan nikah tersebut. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam mengabulkan perkara Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi dengan beberapa pertimbangan di antaranya; Termohon II telah menutup-nutupi keadaan wali yaitu dengan memalsukan surat izin wali dan mengatakan bahwa walinya mafqud, serta tidak adanya surat putusan dari Mahkamah Syar'iyah Sigli yang menyatakan tentang keadhalan wali. Sedangkan menurut hukum Islam, seharusnya hakim juga mempertimbangkan alasan Termohon I dan Termohon II memalsukan surat izin orangtua dan mengatakan bahwa wali Termohon II mafqud, itu disebabkan karena wali Termohon II tidak menyetujui pernikahan Termohon I dan Termohon II karena alasan yang tidak syar'i.

Keywords


Hukum Islam, Pembatalan Nikah, Izin Wali

Full Text:

PDF

References


Abdul Hasan Rauf, dkk, Kamus Bahasa Melayu-Bahasa Arab; Bahasa Arab-Bahasa Melayu, Cet. IV, Selangor: Fajar Bhakti, 2006.

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.

Abdul Manan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, ed-I, cet-I, Jakarta: Kencana, 2006.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana 2003.

Abd Al-Rahman Al-Juzary, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Juz IV, Maktabah Al-Tijariyah, tt.

A. Djazuli, Kaidah–Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2006.

Abu Daud, Sunan Abi Daud, Mesir: Dar al-Fikr, t.t.

Ahmad 'Athiyatullah, al-Qamus’i Islam, Jilid II, Mesir: Maktabah al-Mahdah, 2006.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2000.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Cet-6, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Amiur Nuruddin dan A.A. Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan, Jakarta: Prenada Kencana, 2004.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan di Indonesia, Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2007.

Arso Sosroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Djaman Nur, Fiqih Munakahat, Semarang: Dina utama, 1993.

Ebta Setiawan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, Tahun 2012-2016.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, terj: Abu Usamah Fakhur Rohman, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Imam Alaudin Abi Bakar Ibnu Maskud Al-Kasani Al -Khanafi, Bada'i ash-Shana'i, Juz II, Beirut Libanon: Dar al-Fikr, tt.

Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat:Kajian Fikih Nikah Lengkap, ed 1, cet-3, Jakarta:Rajawali Pers, 2013.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

Muchlis Marwan dan Thoyib Mangkupranoto, Hukum Islam II, Surakarta: Buana Cipta, 2006.

Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, t.tp: Dar al-Fikr al-‘Araby, 2008.

Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2005.

Muhammad Nazir, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Muhammadin, Kriteria Wali Adil dalam Pernikahan (Analisa terhadap Pendapat Imam Syafi'i), (Tidak Dipublikasikan), Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2015.

Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung: Alma’arif, 1986.

Nogarsyah Moede Gayo, Buku Pintar Islam, Jakarta: Ladang Pustaka dan Intimedia, 2010.

Nurhayati, Peranan Pegawai Pencatat Nikah dalam Pembatalan Kehendak Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Islam (Penelitian di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar), (Skripsi, Tidak Dipublikasikan), Banda Aceh: IAIN Ar-Raniry, 2013.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Bandung: Alumni, 2006.

Ridwan Qari dkk, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Urusan Agama Islam, (Banda Aceh: Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh, 2009.

Saleh Abidin dan Amiruddin, Fiqh Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Liberty, 2002.

Slamet Abidin Aminuddin, Fiqh Munakahat untuk Fakultas Syari'ah Komponen MKDK, Bandung: Pustaka Setia, 2006.

Soemiyati, Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty 1988.

Syaikh Hasan Ayyub, fikih keluarga, terj. M. abdul Ghoffar, Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 2001.

T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-hukum Fiqh Islam; Tinjauan Antar Madzhab, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.

Tihami dan Sohari Sharani, Fikih Munakahat, Jakarta: Raja Grafindo, 2009.

Tim Penyusun Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2010.

Tim Penyusun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Dilengkapi KHI di Indonesia, Surabaya: Arkola, 2008.

Yahya Harahap, Hukum Perkawinan, (Medan: Zahir Trading, 2005).

Yuni Zulfiani Riski Ahmad, Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Perkawinan karena Tidak Adanya Izin dari Orang Tua, Makassar: Universitas Hasanuddin, 2013), http//www//skripsi-pdf,html.

Wahbah al Zuhaily, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, Juz 9, (Beirut: Dar al- Fikr, 1997.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v1i1.1572

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Fakhrurrazi M. Yunus, Dewi Arlina Dewi Arlina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167