Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang)

Khairani Khairani, Cut Nanda Maya Sari

Abstract


Pengulangan nikah yang menggambarkan situasi dan kondisi dari masalah yang diteliti ialah terjadinya nikah ulang setelah pernikahan yang pertama selesai dilaksanakan, karena pada pernikahan yang pertama tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya pernikahan. Pada dasarnya nikah ulang tidak boleh dengan sengaja dilakukan, harus ada sebab yaitu salah satunya tidak terpenuhi rukun dan syarat sahnya pernikahan. Praktek pengulangan nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang adalah boleh dan bisa jadi wajib ketika ada peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah ulang. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana kategori sebab pengulangan nikah di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek pengulangan nikah di KUA Kecamatan kota Kualasimpang. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan hasil objektif terhadap keadaan yang ditemui di lapangan dan dianalisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengulangan nikah terjadi karena pada pernikahan tersebut tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan. Pengulangan nikah harus terjadi agar kemudharatan tidak dirasakan oleh pasangan suami istri yang akan menikah. Apabila nikah pada kasus-kasus yang terjadi di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang tersebut tidak diulang, maka banyak dampak negatif yang ditimbulkan diantaranya merusak keselamatan dan kelangsungan keturunan serta tidak terjaga dan tidak terlindunginya kehormatan. Sebaliknya, apabila pada pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan diulang kembali, maka kemashlahatan agama, jiwa, akal dan keturunan akan dirasakan oleh pasangan suami istri yang melangsungkan pemikahan. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan harus segera diulang kembali agar tidak menimbulkan kemudharatan dan terjerumus kepada perzinaan yang akan memberikan dampak buruk bagi pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan.

Keywords


Pengulangan Nikah, Hukum Islam, Kota Kualasimpang

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawaas, Fiqh Munakahat, Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta: Amzah, 2011.

Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra, Bairut: Dar Al-Kutub Al-‘Ulumiyyah, 1994.

Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Baari (Syarah Shahih Bukhari), juz 13, Darul Fikri,

Al Yasa’ Abubakar, Metode Istishlahiah, Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqih, Banda Aceh: Diandra Primamitra Media, 2012.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004

Ensiklopedia Fiqih Kuwait, al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwait, Kementerian Urusan Waqaf dan Islam Kuwait.

Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Satria Effendi M.Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010

Slamet Abidin dan H. Aminuddin, Fiqh Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Sulaiman Al-Mufarraj, Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Syair, Wasiat, Kata Mutiara, (Jakarta: Qisthi Press, 2003)

Yusuf al-Ardabili al-Syafi’i, al-Anwar li A’mal al-Anwar, Juz II, (Dar al-Dhiya’.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2375

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Khairani Khairani, Cut Nanda Maya Sari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167