Korelasi Antara Bimbingan Pranikah dengan Perceraian di Kabupaten Nagan Raya (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kec. Kuala Kab. Nagan Raya)

Gamal Achyar, Samsul Fata Samsul Fata

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab terjadinya perceraian bagi mereka yang telah mengikuti bimbingan pranikah, serta bagaimana pengaruh bimbingan pranikah dengan faktor perceraian dalam keluarga yang pernah mengikuti bimbingan pranikah. Dalam tulisan ini, jenis penelitian yang digunakan terdiri dari dua macam, yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (libraby research). Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif bersifat deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya perceraian bagi mereka yang telah mengikuti bimbingan pranikah karena pertama diakibatkan oleh faktor ekonomi, kurangnya tanggung jawab kepala keluarga terhadap nafkah untuk istri dan anak, terjadinya KDRT yang dimulai dari sifat ego, cemburu terhadap pasangan, banyak aturan dan lain sebagainya, dan faktor kurangnya pendidikan dan pemahaman agama bagi masyarakat yang telah menikah.Kemudian, bimbingan pranikah yang telah dilakukan oleh KUA sedikitnya memiliki pengaruh bagi pembinaan keluarga yang islami, mengingat waktu pelaksanaannya sedikit minim hanya dua hari saja, maka calon pengantin akan sukar memahami semua materi yang diberikan oleh KUA, seharusnya untuk mencapai hasil yang maksimal, bimbingan pranikah itu dilaksanakan paling sedikit membutuhkan waktu 1 bulan, karena dengan waktu yang demikian catin akan lebih memahami tentang materi yang diberikan oleh KUA tersebut.

Keywords


Korelasi, Bimbingan Pranikah, dan Perceraian

Full Text:

PDF

References


A.Gani isa,Nasrullah Jakfar, dkk, Modul Kursus Calon Pengantin, (badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4)).

Arifin. Pokok-pokok Tentang Bimbingan dan Penyuluhan Agama di Sekolah dan di Luar Sekolah, Jakarta: Bulan Bintang, 1976

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Gramedia, 2008.

Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama nomor DJ. II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin.

W.S. Winkel, BimbingandanBimbingan Di SekolahMenengah,Jakarta: PT Grafindo 1991.

Priyatno dan Erman Anti,Dasar-dasar Bimbingan dan Bimbingan, Jakarta. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bersama. PT. Rineka Cipta. 1999.

Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Nikah Islam Departemen Agama Nomor Dj. 11/491 Tahun 2009 tentang kursus calon pengantin.

Bimo walgito, Bimbingan dan Bimbingan Perkawinan, Yogyakarta: 2004.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,1998.

Elfi Mu’awanah, Bimbingan Bimbingan Islam, memahami fenomena kenakalan remaja dan memilih upaya pendekatannya dalam bimbingan Islam, Jakarta: Teras, 2012.

Aunur Rahim Faqih, Bimbingan Dan Bimbingan Dalam Islam, Yogyakarta: VII Press, 2001.

Dewa ketut sukardi, Dasar-Dasar Bimbingan Dan Penyuluhan Di Sekolah, Jakarta: rineka cipta, 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v2i1.3115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Gamal Achyar, Samsul Fata Samsul Fata

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167