Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi terhadap Faktor dan Persepsi Masyarakat tentang Dampak Perkawinan Campuran)

Mursyid Djawas, Nurzakia Nurzakia

Abstract


Fenomena perkawinan campuran bukan hal yang baru karena undang-undang sudah mengaturnya. Dalam masyarakat, ketika orang tua ingin menikahkan anaknya maka mereka lebih melihat kepada keturunannya. Apabila asal usul tidak jelas atau bukan keturunan seperti yang mereka inginkan justru mereka tidak mengizinkannya. Artikel ini fokus membahas tentang apa saja faktor yang menyebabkan perkawinan campuran dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap perkawinan tersebut serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Perkawinan Campuran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkawinan campuran ada dua, yaitu eksternal; keagamaan, pendidikan, ekonomi, keuangan, sosial, budaya dan lingkungan. Faktor eksternal; adat secara turun temurun, faktor ingin merubah kewarganegaraan, dan keinginan meningkatkan kehidupannya menjadi lebih baik. Persepsi masyarakat terhadap perkawinan campuran sangat beragam diantaranya : perkawinan campuran dianggap tidak baik dan lebih baik untuk dihindari karena walaupun warga negara asing beragama Islam, dikhawatirkan dapat menggoyahkan aqidah pasangannya, karena mayoritas pasangan perkawinan campuran dangkal terhadap pemahaman agama. Tidak terjaminnya keharmonisan dalam rumah tangga. Dalam fiqh tidak diatur batasan dalam perkawinan berbeda warga negara, fiqh hanya mengatur tentang batasan perkawinan beda agama.

Keywords


perkawinan campuran, faktor, dan persepsi

Full Text:

PDF

References


A.Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Banda Aceh : Pena, 2005

Agustin Hanafi, Nikah Lintas Agama dalam Perspektif Ulama, (Banda Aceh: Arraniry Press dan NASA, 2012)

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2013)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta : kencana.2011)

Cita Patsiana, Penyebab terjadinya perubahan kebudayaan, 1 april 2012. Di akses melalui http://citapatsiana .blogspot.com /2012/04/penyebab-terjadinya-perubahan.html. tanggal 10 Desember 2016.

Dahlan Abdul Azis, Esiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ikrar Mandiri Abadi, 2000)

Departemen Agama R.I., Al-Qur’an dan terjemahnya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, 1984)

Hasil wawancara dengan Nurdin Harun, Imam Mesjid Kota Sabang Kecamatan Suka Jaya, Pada tanggal 27 November 2016 di Ie Meulee.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, menurut perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, (Bndung: Mandar Maju, 2003)

Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram, (Beirut, Al-Haramain)

Indonesia, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991, Pasal 1.

Judith Schlehe dan Irwan Abdullah, Budaya Barat dalam Kacamata Timur, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006)

Kartini Kartono, Psikologi Umum, (Bandung: Alumni,1984)

Moch. Machfuddin Aladip, Terjemah Bulughul Maram, (Semarang: PT Karya Toha Putra)

Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011)

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Lembaran Negara tahun 1974 No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 5216.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003)

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010)

Suhadi, Kawin Lintas Agama Perspektif Nalar Islam, (Yogyakarta: LKis Yogyakarta, 2006)

Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (1).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4740

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Mursyid Djawas, Nurzakia Nurzakia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167