Perpaduan Metode Tematik-Interdisipliner dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam

Syamsul Darlis

Abstract


Tulisan ini merupakan pengusulan metode terhadap pengkajian pembaruan hukum keluarga Islam. Metode tersebut adalah tematik-interdisipliner. Metode tematik berfungsi sebagai sarana memahami Alquran tema per tema dari ayat-ayat yang memiliki semangat yang sama dalam struktur makna yang lebih universal tanpa adanya dilema parsial dan ekslusif dalam memahami ketetapan hukum yang terkandung di dalamnya. Adapun metode interdisipliner, menggabungkan dan melibatkan beberapa disiplin keilmuan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi (problem solving). Tujuan perpaduan metode tersebut dalam pembaruan hukum keluarga Islam adalah menciptkan pengkajian hukum Islam yang lebih terbuka dan universal, sehingga hasil penetapan hukumnya dapat berlaku proporsional, berkeadilan dan adaptif-konteks. Seperti penetapan hukum jumlah bagian harta waris bagi laki-laki dan perempuan, dua banding satu (2:1). Proses pembagian harta waris didasarkan pada semangat keadilan dan kesejahteraan ekonomi di antara keduanya, yaitu memperhatikan kondisi ekonomi, potensi dan karir si ahli waris untuk menetukan jumlah yang didapat ahli waris tersebut. Tujuan dari perpaduan metode tematik-interdisipliner terhadap pembagian waris laki-laki dan perempuan adalah; (1) proses pembagian waris berlaku secara bijakasana, karena dilakukan melalui musyawarah keluarga, (2) terciptanya keadilan dan kesejahteraan ekonomi di antara keduanya, karena pembagian harta waris didasarkan pada kondisi, potensi dan karir ahli waris, (3) meminimalisir pertikaian diantara keduanya mengenai jumlah bagian harta waris.

Keywords


Perpaduan, Metode Tematik-Interdisipliner, Pembaruan Hukum Keluarga Islam

Full Text:

PDF

References


Anwar, Syamsul, Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam, dalam Mazhab Jogja: Menggagas Paradigma Ushul Fikih Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.

Asy-Syuyuti, Jalaluddin, Asbabun Nuzul, Sebab-sebab Turunnya Ayat Alquran, Penerjemah, Tim Abdul Hayyie, Jakarta: Gema Insani, 2010.

Auda, Jasser, Membumikan Hukum Islam melalui Maqasid Syariah, Pendekatan Sistem, Penerjemah, Rosidin dan Ali Abd. El-Mun’im, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2008.

Baidan, Nasharuddin, Metode Penafsiran Alquran, Cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

Mudzhar, H.M. Atho’ dan Nasution, Khoiruddin (ed.), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-kitab Fikih, Jakarta: Ciputat Press.

Muhammad, Imarah, Ketika Wanita lebih Utama dari Pria, Jakarta: Pustaka: Magfirah, 2005.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Keluarga Islam dengan Kajian Interdissipliner”, dalam Ichwan, ed., Islam, Agama-Agama dan Nilai Kemanusiaan: 60 tahun M. Amin Abdullah, Yogyakarta: CISSForm UIN suka Press, 2013.

----------, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim: Studi Sejarah, Metode Pembaruan, dan Materi & Status Perempuan dalam Perundang Undangan Perkawinan Muslim, Yogyakarta: Aacademia-Tazzafa, 2009.

Shihab, M. Quraish, Membumikan Alquran, Cet. XVII, Bandung: Mizan, 1998.

----------, Wawasan Alquran: Tafsir Mauddhu’i Atas Pelbagai Persoalan Ummat, Bandung: Mizan, 1996.

Shihab, Umar, Kontekstualitas Alquran, Kajian Tematik atas Ayat-ayat Hukum dalam Alquran, Cet. I, Jakarta: PT. Penamadani, 2003.

Abdullah, M. Amin, Bangunan baru epistimologi keilmuan studi hukum Islam dalam merespon globalisasi. Jurnal Asy-Syir’ah, 46 (II), 2012, h. 315-368. Doi. http://dx.doi.org/10.14421/asy-syir’ah.2012.%25x.

Azis, Abdul, Pembagian waris berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi ahli waris dalam tinjauan Maqasid Syariah, Jurnal De Jure, Vol. 8 (1), 48-63, 2016.

Habudin, Ihab, Menimbang metode Tematik-Holistik dalam pembaruan hukum keluarga muslim (Telaah pemikiran Khoiruddin Nasution). Jurnal Al-Ahwal, 8 (1), 2015 M/1436 H, h. 49-62. Doi. http://dx.doi.org/10.14421/ahwal.2015.08104.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4741

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Syamsul Darlis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167