Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup menurut Perspektif Al-Qur’an
Abstract
Human relations and the environment are symbiotic mutualism, but environmental conflicts occur when people interact in it. Damage to the environment is one of the greatest threats to the survival of modern humans. Generally, environmental damage and pollution caused by the behavior and impact of human activity to global warming, the B3 waste, climate change, pollution, flooding, eroded, and ozone depletion. The environment needs protection and preservation of the damage. Because it needs to be a systematic attempt to inhibit the rate of damage and pollution. Based on the analysis of the verses on the theme of environmental protection and preservation, the ruling is required as an obligation to protect the pillars of Islamic law, namely: al-din al-nafs al-nasl, al-mal, al-'aql and al -bî'ah. Punitive sanctions against the perpetrators of environmental crimes according to the Qur'an is the maximum punishment, such as stoning or crosses, and the minimum punishment, namely punishment of hand amputation ta'zir.
Abstrak
Relasi manusia dan lingkungan hidup bersifat simbiosis mutualisme, namun konflik lingkungan terjadi ketika manusia berinteraksi di dalamnya. Kerusakan lingkungan hidup merupakan salah satu ancaman terbesar bagi kelangsungan hidup manusia modern. Umumnya kerusakan dan pencemaran lingkungan disebabkan oleh perilaku dan aktivitas manusia yang berdampak terjadinya pemanasan global, limbah B3, perubahan iklim, polusi, banjir, longsong, dan penipisan ozon. Lingkungan hidup membutuhkan perlindungan dan pelestarian dari kerusakannya. Karena itu perlu upaya sistematis untuk menghambat laju kerusakan dan pencemarannya. Berdasarkan analisis terhadap nash-nash al-perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup hukumnya adalah wajib sebagaimana kewajiban melindungi pilar-pilar hukum Islam, yaitu: al-dîn, al-nafs, al-nasl, al-mâl, al-‘aql dan al-bî’ah. Sanksi hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan lingkungan hidup menurut al-Qur’an adalah hukuman maksismal, yaitu rajam atau salib, dan hukuman minimal, yaitu hukuman potong tangan ta’zir.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Majid bin Aziz, terj., Al-Qur’an Zindani: Mujizat al-Qur’an dan al-Sunnah Tentang IPTEK, Jakarta: Gema Insani Press, 1997, hlm. 194.
Ahmad al-Hajj al-Kurdi, Al-Madkhal al-Fiqh: al-Qawȃ’id al-Kulliyyah, Damsyîq: Dȃr al-Ma’ȃrif, 1980.
Amos Neolaka, Kesadaran Lingkungan, Jakarta: Reneka Cipta, 2008.
Anies, Manajemen Berbasis Lingkungan, Jakarta: Gramedia, 2006.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia, 2008.
Emil Salim, “Kepemimpinan Lingkungan” dalam Arif Budimanta. dkk., Enviromental Leadership, Jakarata: ICOS, 2005.
Eugene P. Odum, Dasar-Dasar Ekologi, terj. Tjahjono Samingan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1996.
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Pidana Lingkungan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Hutagalung RA., Ekologi Dasar, Jakarta: tt.p., 2010.
John A. Howard, Penginderaan Jauh untuk Sumber Daya Hutan: Teori dan Aplikasi, terj., Yogyakarta: Fakultas Geografi UGM, 1996.
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006.
M. Amin Abdullah, Studi Agama Normativitas atau Historisitas?, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996, hlm. 81, Bertens, K., Filsafat Barat Abad XX (Inggris-Jerman), Jakarta: Gramedia, 1990.
M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur'an, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Jakarta: Penerbit Mizan, 1996.
Muhammad Taufik Makarao, Aspek-Aspek Hukum Lingkungan, (Jakarta: Gramedia, 2004.
Mujiyono Abdillah, Agama Ramah Lingkungan Perspektif al-Qur'an, Jakarta: Paramadina, 2001.
Mukhotob Hamzah, dkk., Tafsir Maudhu’iy al-Muntaha, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2004.
Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 1997.
Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 2004.
P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangan-nya, Jakarata: Rineka Cipta, 2002.
Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Sri Pujiyanto, dkk., Menjelajah Dunia Biologi, Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2013.
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Sukardi Wisnobroto, “Dampak Pembangunan Fisik Terhadap Iklim” dalam Dasar-Dasar Analisis Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Puslit Lingkungan Hidup, UGM, 2007.
Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-11/M/BW/1989 Tentang Pembangunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3).
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1982, Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yusuf al-Qaradlawi, Fiqih Peradaban: Sunnah Sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan, terj. Abdullah Hakam Shah, dkk., Surabaya: Dunia Ilmu, 1997.
Ziauddin Sardar, “Why Islam Needs Islamic Science”, New Sceintist, tt.tp., 1982.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/substantia.v18i0.8983
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Muslim Djuned
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
SUBSTANTIA: JURNAL ILMU-ILMU USHULUDDIN
DITERBIKAN OLEH:
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) AR-RANIRY BANDA ACEH, ACEH INDONESIA
ALAMAT REDAKSI:
Gedung Fakultas Ushuluddin Lantai II, Fakultas Ushuluddin, UIN Ar-Raniry, Jln. Lingkar Kampus, Kopelma Darussalam Banda Aceh, Aceh 23111.Telp. (0651)7551295. eMail: substantia.adm@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.