Perceraian Nikah Di Bawah Tangan Dalam Perspektif Keadilan Gender (Studi Kasus di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan)

St. Mukhlisshah

Abstract


Artikel ini merupakan penelitian tentang perceraian nikah di bawah tangan berdasarkan perspektif keadilan gender. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana persoalan perceraian dari nikah di bawah tangan yang terjadi pada masyarakat di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan sesuai dengan perspektif keadilan gender. Penelitian ini termasuk dalam (case study) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian dari nikah di bawah tangan dalam hukum Islam tetap sah. Sedangkan dalam hukum positif tidak sah, karena tidak dilakukan di hadapan pengadilan, meskipun sesuai dengan semua rukun dan syarat dalam Islam. Dalam perspektif keadilan gender, kasus perceraian dari nikah di bawah tangan yang terjadi pada masyarakat tersebut tetap lebih banyak memberikan kerugian bagi pihak istri dan anak, namun pada sisi lain bisa juga menjadi solusi, khususnya dalam kasus poligami, apalagi untuk pihak laki-laki tidak ada kerugian yang didapatkan. Sehingga pemberlakuan Konvensi CEDAW masih kurang efektif di masyarakat, karena melihat masih banyak terjadi diskriminasi terhadap perempuan.


Keywords


Perceraian, Nikah di Bawah Tangan, Keadilan Gender

Full Text:

PDF

References


Ch., Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender (Edisi Revisi), Malang: UIN Maliki Press, 2014.

Phoenix,Tim Pustaka Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet 4, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Edisi Revisi), Semarang: CV. Asy-Syifa’, 1999.

Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Kompilasi Hukum Islam

Devy, Soraya, and Ayu Maulina Rizqi. “Perceraian Nikah Di Bawah Tangan,” n.d. http://jurnal.arraniry.ac.id/index.php/samarah.

Sunawari Long, Ahmad, Hamidullah Marazi, Jasser Auda, Muhammad Najib Asyrof, M Roem Syibly, Amir Mu, Erni Dewi Riyanti, et al. “Advisory Editorial Board,” n.d. https://journal.uii.ac.id/jsyh.

Ratnawaty, Latifah. “Perceraian Di Bawah Tangan Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif.” Yustisi 4, no. 1 (2017). http://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/1126/925.

Wahyudi, Ilham, “Faktor-Faktor Dominan Penyebab Terjadinya Perceraian Di Lingkungan Yurisdiksi Peradilan Agama Dalam Perspektif Gender,” Tesis Program Studi Magister Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.

Widiasmara, Eka, “Kedudukan Perkawinan dan Perceraian di Bawah Tangan Ditinjau Dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Di Indonesia,” Tesis Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, 2010.

Wawancara

Wawancara dengan Ida, Warga RT 01 Palampitan, Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, 18 Desember 2021.

Wawancara dengan Aluh, Warga RT 05 Paliwara, Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,18 Desember 2021.

Wawancara dengan Yuli, Warga RT 04 Pamintangan, Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, 18 Desember 2021.

Wawancara dengan Andi, Warga RT 06 Paliwara, Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, 18 Desember 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.11943

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.