Optimalisasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kabupaten Jepara

Imron Choeri

Abstract


Wakaf merupakan komponen penting dan berfungsi sebagai sarana pendistribusian rezeki dari Allah SWT dan mampu menjadi penghubung antar masyarakat, peranan serta pengelolaan wakaf juga telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun  2004 tentang Wakaf. Wakaf dapat berperan maksimal bagi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang yang telah berlaku yang dapat digunakan sebagai solusi untuk permasalahan di masyarakat. Namun seringkali wakaf belum dapat berfungsi maksimal dalam melaksanakan fungsinya seperti di wilayah Kabupaten Jepara, sehingga terdapat permasalahan yang belum terselesaikan. Penelitian ini menfokuskan pada kajian teoritis dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis serta metodologi penelitian hukum empiris. Upaya untuk dapat mengoptimalkan ekosistem wakaf di Kabupaten Jepara diantaranya adalah perlu adanya sinergitas seluruh pihak diantaran untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Kabupaten Jepara. Penelitian ini merupakan bentuk dari upaya untuk mengetahui serta memahami permasalahan terkait pengelolaan wakaf dan memberikan rekomendasi sehingga mampu memperkuat lembaga pengelolaan wakaf di Kabupaten Kabupaten Jepara.


Keywords


Wakaf, Optimalisasi, Pengelolaan Wakaf Kabupaten Jepara

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Aab. “Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif.” Al Maslahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2017.

Atabik, Ahmad. “Strategi Pendayagunaan Dan Pengelolaan Wakaf Tunai Di Indonesia.” Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2014.

Bahreis, Salim. Ringkasan Hadist Bukhari Muslim. Surabaya: Bina Ilmu, 2011.

Barkah Qodariyah, dkk. Fikih Zakat, Sedekah, Dan Wakaf. Cet. Ke 1. Jakarta: Kencana, 2020.

Caksono. “Jumlah Populasi Muslim Dunia.” Mediaindonesia.Com, 2019.

Huda, Miftahul, and Ahmad Fauzi. “Sistem Pengelolaan Wakaf Masjid Produktif Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Masjid Islamiyah Nalumsari Jepara).” Jurnal At-Tamwil 1, no. 2, 2019.

Iskandar, Ali. Peran Nazir Wakaf Pedesaan: Kinerja Dan Pendayagunaannya. Cet. Ke-1. Sukabumi: Jejak Publisher, 2019.

———. Wakaf Undercover; Gaya Filantropi Orang Ndeso. Cet. Ke-1. Sukabumi: Jejak Publisher, 2021.

Jepara, Diskominfo. “Sukses Program Wakaf Di Jepara Harus Ada Sinergi Semua Pihak.” jatengprov.go.id, 2020.

Kamariah, Sukman, and Nirwana. “Problema Wakaf Di Indonesia.” Ats-Tsarwah, 2021.

Raditya, Sukmana, Dkk. Model Islamic Corprorate Governance Pada Pengelolaan Wakaf Uang Berbasis Wirausaha. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2003.

Saekhu. “Seputar Persoalan Pelayanan Wakaf Di Kantor Usaekhu. 2014. Seputar Persoalan Pelayanan Wakaf Di Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Economica, V, 37–52. Rusan Agama (Kua) Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.” Economica V, 2014.

Sari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Dan Wakaf. Jakarta: Grasindo, 2007.

Suteki, Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, Dan Praktik). Depok: Rajawali Pers, 2018.

Zastrow, Charles. “Introduction To Social Work and Social Welfare (Tenth Edition Ed.).” USA: Belmont, CA : Brooks/Cole, 2010.

Siwak.Kemenag.Go.Id; “Potensi dan Pengelolaan Wakaf Kabupaten Jepara”, http://siwak.kemenag.go.id/persen_jumlah_tanah_wakaf_kab.php?_pid=aWM0azdML21oUkxzbFEvb1pwQnI4UT09&_kbid=c0lpOERyd3dIVGpOVHFlWC83REpWdz09. Diakses pada 17 Oktober 2021.

Jateng Prov https://jatengprov.go.id/beritadaerah/sukses-program-wakaf-di-jepara-harus-ada-sinergi-semua-pihak/ diakses pada 20 Desember 2021

Wawancara dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kementerian Agama Kabupaten Jepara, pada 2 Agustus 2021

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.12221

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.