-
- ARTICLE TEMPLATE
Tinjauan Saad al-Dzari’ah Terhadap Aturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 merevisi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menetapkan usia minimal menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas minimal usia perkawinan dengan menyamakan usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun agar tercapai tujuan perkawinan tanpa berakhir dengan perceraian. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Saad al-Dzari’ah yang mengedepankan tindakan preventif. Penelitian ini berusaha untuk menelaah bagaimana ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia dan bagaimana tinjauan Saad al-Dzariah terhadap batas usia perkawinan tersebut. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, batas usia laki-laki dan perempuan 19 tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan. Kedua, kekuatan Saad al-Dzari’ah dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia dan KHI masih begitu lemah karena tidak adanya aturan yang tegas dan mengikat sehingga masih terbuka lebar potensi perkawinan di usia dini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anshori, Abdul Ghofur, and Yulkarnain Harahap. Hukum Islam Dinamika Dan Perkembangannya di Indonesia. Cet. ke. I. Jogjakarta: Kreasi Total Media, 2008.
Assyaukanie, Luthfi. Politik, HAM, Dan Isu-Isu Teknologi Dalam Fikih Kontemporer. Cet. ke. I. Bandung: Pustaka Hidayah, 1998.
Dahlan, Abd. Rahman. Ushul Fiqh. Cet. ke. II. Jakarta: Amzah, 2011.
Dahlan, Moh. Paradigma Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur. Cet. ke. I. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013.
Direktorat Remaja Dan Hak-Hak Reproduksi Remaja. Pendewasaan Usia Perkawinan Dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia. Cet. ke. II. Jakarta: Bkkbn, 2010.
Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama),. Cet. ke. I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Elkhairati, Elkhairati. “Pembatasan Usia Perkawinan (Tinjauan Undang-Undang Dan Maqashid Asy-Syari’ah).” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam Vol. 3, No. 1 (2018): 87–106.
Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jilid 2 (Juz 4). Singapura: Kerjaya Print Pte Ltd, 2007.
Hanum, Cholidah. “Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2, No. 1 (2019).
Hayat, Muhammad Jihadul. “Historisitas Dan Tujuan Aturan Usia Minimal Perkawinan Dalam Perundang-Undangan Keluarga Muslim Indonesia Dan Negara Muslim.” Journal Equitable Vol. 3 No. 1 (2018).
Hermanto, Agus, Habib Ismail, Rahmat Rahmat, and Mufid Arsyad. “Penerapan Batas Usia Pernikahan Di Dunia Islam: Review Literature.” At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah Vol. 9, No. 2 (2021): 23–33.
Heryanti, Rini. “Implementasi Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Jurnal Ius Constituendum Vol. 6, No. 1 (2021): 120–43.
Indra, Hasbi. Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
Katsir, Ibnu. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier. Jilid 2. Surabaya: PT Bina Ilmu, n.d.
Khairunisa, Amelia, and Atik Winanti. “Batasan Usia Dewasa Dalam Melaksanakan Perkawinan Studi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora Vol. 8, No. 8 (2021): 774–84.
Maraghi, Ahmad Mustofa Al. Tafsir Al-Maragi. Terj. Bahrun Abu Bakar, Dkk, Cet. ke. II. Semarang: Karya Toha Putra, 1993.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fikih Lima Mazhab (Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali). Terj. Masykur AB, Cet. Ke. XIII. Jakarta: Lentera, 2015.
Nafisah, Izza Zahrotun. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Perkawinan Untuk Mencegah Perkawinan Anak Di Indonesia.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 27, No. 11 (2021): 1666–80.
Nahdiyanti, Nahdiyanti, Ahyuni Yunus, and Nurul Qamar. “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur.” Journal of Lex Generalis (JLG) Vol. 2, No. 1 (2021): 150–67.
Nuruddin, Amir. Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No.1/1974 Sampai KHI). Cet. ke. I. Jakarta: Kencana, 2006.
Risma, Andi. “Efektivitas Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Di Kabupaten Bone.” Indonesian Journal of Criminal Law Vol. 5, No. 1 (2021): 236–48.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Cet. ke. III. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Sanusi, Ahmad, and Sohari. Ushul Fiqh. Cet. ke. II. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Quran). Cet. ke. II. Jakarta: Lentera Hati, 2009.
Shodikin, Akhmad. “Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan.” Jurnal Mahkamah Vol. 9, no. No. 1 (2015).
Suwarjin. Ushul Fiqh. Cet. ke. I. Yogyakarta: Teras, 2012.
Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Cet. ke. IV. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam, (Dilengkapi Dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Cet. ke. VI. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.
Zuhaili, Wahbah az. Tafsir Al-Munir. Jilid 2 (Juz 3-4), terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Dkk, Cet. ke. I. Jakarta: Gema Insani, 2013.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.12271
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.