Peran Hakam (Juru Damai) dalam Mengatasi Perceraian (Studi Di Jabatan Kehakiman Syari’ah Pulau Pinang, Malaysia)

Armiadi Armiadi, Muhamad Al-Fattah Bin Abu Bakar

Abstract


Hakam merupakan suatu istilah perwakilan untuk urusan suami istri atau sering disebut juru damai yang diutus pada saat terjadi perselisihan rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang peran dan upaya hakam (juru damai), kendala-kendala serta efektifitas dibentuknya hakam sebagai juru damai dalam upaya mengurangi angka perceraian di Jabatan Kehakiman Syari’ah Pulau Pinang Malaysia. Dalam menyusun artikel ini, penulis menggunakan metode kajian lapangan (field research) dengan menggunakan beberapa teknik yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Data-data yang terkumpul tersebut bersumberkan kepada data primer yaitu data-data yang peneliti peroleh dari lapangan dan data sekunder yaitu data-data yang diperoleh dari buku-buku, ensiklopedia, dan karya tulisan ilmiah yang mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam kajian ini, penulis mendapati bahwa peran hakam (juru damai) adalah mendamaikan atau menjadi penengah antara pasangan suami istri yang sedang bersengketa, dengan cara meneliti dan mencari titik akar permasalahan dengan harapan dapat didamaikan. Hakam (juru damai) berupaya untuk mencari tahu apa yang menjadi penyebab perselisihan atas kebijaksanaan mereka untuk mendapatkan jalan terbaik dalam proses perdamaian. Penulis juga mendapati bahwa adanya kendala-kendala yang timbul dari proses perdamaian tersebut, antaranya adalah tidak ada kerjasama dari para pihak, tidak ada insentif yang diberikan kepada hakam (juru damai), sulit untuk menemukan perwakilan dari pihak yang bersengketa jika pihak yang disengketakan tidak memiliki keluarga, hakam (juru damai) yang saling bertukar atas perintah Mahkamah dan sampai saat ini Jabatan Kehakiman Syari’ah Pulau Pinang belum menerbitkan suatu kaidah-kaidah khusus tentang kriteria hakam (juru damai). Adapun peran hakam (juru damai) di dalam mengatasi perceraian di Jabatan Kehakiman Syari’ah Pulau Pinang Malaysia masih kurang efektif karena statistik perceraian yang telah dikeluarkan ternyata masih mengalami angka peningkatan.

Keywords


Peran Hakam (Juru damai), Mengatasi Perceraian

Full Text:

PDF

References


Abi Bikrun Muhammad Ibn Abdullah Al-Ma’ruf Bi Ibni Al-Arabi, Ahkamul Qur’an Tahqiq Ali Muhammad Al-Bajawi.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 1999.

Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, terj. Bahrun Abu Bakar, Hery Noer Aly), Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993.

Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1997.

Agustin Hanafi, Konsep Perceraian Dalam Islam, Disertasi yang tidak dipublikasikan, Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2011.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ketiga.

Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-hukum Fiqh Islam Tinjauan Antar Mazhab, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.

Iman Suhirman, Menjadikan Keluarga Bahagia, Bandung: Istiqomah, 2006.

Imam al-Hafidz Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Jilid 5, Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyyah, 1997.

Imam Al-Qadhi Abu Al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusydi al-Qurtubiy al-Andalusi, Bidayatul al-Mujtahid wa Nihayatu al Muqtasid.

Imam Jalaluddin Al-Mahalli, Imam Jalaluddin As-Suyuti, Terjemahan Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul Jilid 1, Terj. Bahrun Abu Bakar, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004.

Maktabah Al-Sharuq Al-Daulyyah, Al-Mu’jam Al-Wasith, Jumhuriyyah Mishra Al-Arabiyyah, 1429 H/2008 M.

Muhammad Nasib Ar-Rifa’I, Tafsir al-‘Aliyyul Qadir li al Ikthisari Tafsir Ibnu Katsir, Terj. Syihabuddin, Jakarta: Gema Insani, 1999.

Najibah Mohd Zin, Undang-Undang Keluarga Islam, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2007.

Norzulaili dan Wan Abdul Fattah, Nusyuz, Shiqaq dan Hakam, Negeri Sembilan: Kolej Universiti Islam Malaysia, 2006.

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Syekh Abdul Hamid Muhammad Ghanam, Bawalah Keluargamu ke Syurga, Jakarta Timur: Mirqat Media Grafika, 2007.

Syaikh Hafiz Ali Syuaisyi, Kado Pernikahan, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Buku Islam Utama.

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah Juz. II, Kairo: Maktabah Dar al-Turas, tth, hlm. 278.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, terj. Asep Sobari, Munir Dhofir dkk, Jakarta Timur : Al-I’tishom, Januari 2013.

Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedia Islam Indonesia, Jakarta, Djambatan: Perpustakaan Nasional RI, institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2002.

Undang-Undang Keluarga Islam Pulau Pinang: international book servise, 1985.

Wahbah Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu Al-Syamilu li al Adillati al-Syar’iyyaty wa al-Ara I al-Mazhabiyyah, Damaskus: Dar al Fikr: 2004.

Zanariah Abd Mutalib, “Kasus Mal Tertunggak”, Putrajaya, Berita Harian Online, 20 Pebruari 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v1i1.5563

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.