Persyaratan Hak ‘Iwadh Khulu’ (Analisa terhadap Pendapat Mazhab Maliki)

Ali Abubakar, Maulizawati Maulizawati

Abstract


Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis, suatu ketika bisa saja suami istri berselisih paham dari persoalan yang kecil sampai masalah yang menimbulkan perceraian. Dalam kondisi seperti ini, jika kesalahan fatal datang dari pihak suami, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai dari suami (khulu’). Khulu’ adalah berpisahnya suami dari istri dengan memberi ganti yang diambil suami dari istri atau selainnya. ‘iwadh khulu’ merupakan pemberian ganti rugi oleh seorang istri untuk memperoleh talak dari suami. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah bagaimana penetapan persayaratan hak ‘iwadh khulu’ menurut pendapat Mazhab Maliki, dan bagaimana dalil serta metode istinbath hukum yang digunakan oleh Mazhab Maliki dalam penetapan keabsahan khulu’. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Reaserach), dengan metode pengumpulan data dari dokumentasi , dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Dan sumber data primer yaitu kitab-kitab Imam Malik yang berkenaan dengan ‘iwadh khulu’. Berdasarkan hasil penelitian, menurut Imam Malik khulu’ memiliki dua kemungkinan. Pertama, boleh terjadinya khulu’ tanpa adanya ‘iwadh. Alasan Imam Malik berpendapat seperti ini karena beliau menyamakan khulu’ seperti halnya talak. Kedua, tidak sah khulu’ tanpa adanya ‘iwadh (sesuatu), kecuali si lelaki meniatkan khulu’ istri itu sebagai talak. Serta tidak membolehkan suami mengambil pembayaran khulu’ itu lebih besar dari apa yang diberikan apabila  kesalahan itu datang dari suami,  akan tetapi jika si istri ridha dan tidak merasa berat hati tidak mengapa. Kemudian cara penetapan hukum yang digunakan oleh Imam Malik lebih berfokus pada pola penetapan hukum berdasarkan kepada nash al-Bayan bi al-Qaul yaitu penjelasan melalui sabda Rasulullah SAW atau firman Allah SWT.  Hal ini berdasarkan kepada Hadis yang telah diriwayatkan dari Imam Malik, dan juga Hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Al-Nasaiy dan Ibnu Abbas yaitu perihal Habibah binti Sahal yang mana istrinya tidak lagi ingin bersama suaminya karena khawatir tidak akan dapat menjalankan kewajibannya dan merasa takut akan kufur maka dibolehkan khulu’.


Keywords


‘Iwadh, Khulu’, Imam Malik

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Munakahat, Jakarat: Bumi Aksara, 2009.

Abdul Halim hasan, Tafsir al-Ahkam, Cet 1, Jakarta: Kencana, 2006.

Abdul Majid Mahmd Mathlub, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Cet I, Surakarta: Era Intermedia, 2005.

Abdur Rahman As-Syarkawi, Riwayat Sembilan Imam Fikih, Bandung: Pustaka Hidayah, 2000.

Abdurrahma Al-Jaziri, Kitabu al-Fiqhu ‘ala Mazahib Arba’ah Juz IV, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1990.

Abi Muhammad ‘Abdillah bin Ahmad bin Qudamah, al- Mugni wa al- Syarah al- Kabir, Juz VIII, Mekah al- Mukaramah: Maktabah al- Tijariyah.

Ahmad Asy-Syurbasi, Sejarah dan Biografi 4 Imam Madzhab, Jakarta: PT.Bumi Aksara, 1993.

Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Semarang: 1992.

Ali Yusuf As- Subki, Fiqh Keluarga, Jakarta: Kencana, 2010.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.

Departemen Agama R.I., Al-Qur’an dan terjemahnya, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, 1984.

Diah Ardian Nurrohmi, “Tujuan Yuridis Pelaksanaan putusan Pengadilan Agama mengena Tanggung Jawab Ayah Terhadap Biaya Pemeliharaan Anak Setelah Perceraian”,(Artikel dipublikasikan), jurusan magister kenotariatan, Universitas, Diponegoro, 2010.

Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aceh: Yayasan PeNA. 2010.

Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz II, al-Qahirah: Dar al-Hadis, 1998.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Jakarta Timur: Akbar Media Eka Sarana, 2013.

Imam Malik Bin Anas, Al-Mudawwanah Al-Kubra Juz 5, Lebanon: Darul Kitab ‘Ilmiyah.

Imam Malik bin Anas, al-Muwaththa’ Imam Malik, terj. Nur Alim, Asep Saefullah, Cet I, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.

Imam Zaki Al-Barudi, Tafsir Al-Quran Wanita Jilid I, terj. Tim Penerjemah Pena Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara.

Iskandar Usman, Istihsan dalam Pembaruan Hukum Islam, Banda Aceh: LKAS, 2011.

Jamhuri, “Hak Suami-Istri dalam Memustuskan Perkawinan Kajian Terhadap Konsep Talak dan Khulu’” (Tesis tidak dipublikasi), Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2010.

Kadar M. Yusuf, Tafsir Ayat Ahkam, Jakarta: Amzah, 2011.

Muhammad Mustafa Al-Zuhaily, al-Mu’tamad dalam Fiqh Mazhab Syafi’i, Jakarta: 2011.

Muliadi Kurdi, Ushul Fiqh Sebuah Pengenalan Awal, Banda Aceh: LKAS, 2011.

Syaikh Hasan Ayyub, Fikih keluarga, terj. Abdul Gofar, Cet I, Jakarta: Pustaka al- Kautsar, 2001.

Wahbah Al- Zuhaili, Fikih dan Perundangan Islam Jilid VII, terj. Ahmad Shahbari Salamon, Cet I, Jakarta: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2001.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v1i1.5566

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.