Pembagian Harta Bersama dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan di Aceh menurut Hukum Islam

Abidin Nurdin

Abstract


Kajian ini membahas tentang pembagian harta bersama dan pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh menurut hukum Islam. Harta bersama adalah harta yang diperolah oleh suami dan isteri setelah mereka menikah dan terjadi perceraian. Pembagian harta bersama dalam masyarakat Aceh dilakukan dalam dua cara yaitu melalui gampong secara musyawarah atau dengan cara penyelesaian di Mahkamah Syari’iyah. Kajian ini adalah penelitian kualitatif dengan perspektif hukum Islam. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi literatur. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pembagian harta bersama bertujuan untuk memenuhi hak-hak perempuan. Harta bersama yang diselesaikan pada level gampong nampak bervariasi sehingga terlihat perbedaan porsi suami atau istri di beberapa daerah di Aceh, tergantung tatanan sosial budayanya. Demikian juga para hakim pada Mahkamah Syar’iyah cukup mempertimbangkan seberapa besar kontribusinya para pihak terhadap harta bersama tersebut. Pada konteks Mahkamah Syar’iyah para hakim telah memiliki kepedulian terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan sensifitas jender. Kemudian harta bersama dalam perspektif hukum Islam telah diatur dalam UU Perkawinan 1974 dan KHI serta selaras dengan ketentuan fiqih yaitu untuk kemaslahatan (maqasahid syar’iyah).

Keywords


Harta Bersama, Hak Perempuan, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2001.

Amelia Rahmaniah, Harta Bersama dalam Perkawinan di Indonesia (Menurut Perspektif Hukum Islam), Syariah: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 15, Nomor 1 Juni 2015.

Arskal Salim dkk, Demi Keadilan dan Keseteraan: Sensivitas Jender Hakim Agama di Indonesia, Jakarta: PUSKUMHAM, 2009.

Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Evi Djuniarti, Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata, Jurnal Penelitian Hukum, De Jure, Vol 17, No. 4 Desember 2017.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Ismail Muhammad Syah, Pencaharian Bersama Suami Isteri di Aceh Ditinjau dari Sudut Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 dan Hukum Islam, Disertasi, Medan: Universitas Sumatera Utara, 1984.

M. Beni Kurniawan, Pembagian Harta Bersama Kontribusi dalam Perkawinan, Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, Vol 17, No 2, 2017.

M. Kalam Daud dan Ridha Saputra, Problematika Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian Dan Harta Bersama (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam Volume 1 No. 2. Juli-Desember 201

Melia, Muzakkir Abubakar dan Darmawan, Pembagian Harta Bersama setelah Perceraian (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597k/AG/2016, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol VII, No. 3 Dsember, 2019 hlm. 507.

Moh. Idris Mulyo, Tinjauan Beberapa pasal UU No. 1 Tahun 1974 dari Segi Perkawinan Islam, Jakarta: IND HIILCO, 1985,

Mursyid Djawas, Ijtihad Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Harta Bersama Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Analisis Dengan Pendekatan Ushul Fiqh, Ar-Raniry: International Journal of Islamic Studies Vol. 1, No.2, Desember 2014.

Mursyid Djawas, Jejak Maqashi al-Syari’ah di Nusantara: Melacak Fuqaha berbasis Maqashid Syari’ah dan hasil Ijtihadnya, Conference Proceeding-ARICIS 1, 2016.

Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan: Kajian terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, Bandung: Refika Aditama, 2015.

Syahrizal Abbas, Hukum Adat dan Hukum Islam: Refleksi Terhadap Beberapa Bentuk Integrasi Hukum dalam Bidang Kewarisan di Aceh, Lhokseumawe: Nadia Foundation, 2004.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wawancara dengan Badruzzaman Ismail, Ketua Majelis Adat Aceh, Provinsi Aceh, 17 Juli 2012.

Wawancara dengan Hurriyah Abubakar, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, 23 Juli 2012.

Wawancara dengan Iskandar, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, 9 Nopember 2013.

Wawancara dengan Muslim Ibrahim, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh, 19 Juli 2012.

Wawancara dengan Siti Salwa, Hakim Di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, 3 November 2015.

Zaiyad Zubaidi, Tanggapan Ulama Ddayah Terhadap Pembagian Harta Bersama Menurut Pasal 97 KHI, Media Syari’ah: Wahana Hukum Islam dan Pranata Sosial, Volume 22, Nomor 1 2020.

Zuhdi Hasibuan, Pembagian Harta Bersama pada Masyarakat Panyambungan Kota Kabupaten Mandailing Natal ditinjau dari UUP No. 1 Tahun 1974 dan KHI, At-Tafahum: Journal of Islamic Law, Vol 1, No. 1 Januari Juni 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7652

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.