-
- ARTICLE TEMPLATE
Keamanan Individu (Personal Security) dan Qanun Hukum Keluarga: Tinjauan Konsep Keamanan Manusia (Human Security)
Abstract
Wacana qanun hukum keluarga di Aceh yang muncul pada pertengahan tahun 2019 sedikit banyak wacana formalisasi qanun ini menyita perhatian masyarakat baik lokal maupun nasional. Kehadiran qanun hukum keluarga ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dengan argumentasi masing-masing. Tulisan ini mencoba menelaah perihal formalisasi qanun hukum keluarga dari perspektif keamanan manusia (human security) yang berfokus pada keamanan individu (Personal Security). Latar belakang yang melandasi pembentukan qanun hukum keluarga ini adalah dalam rangka upaya untuk membentuk Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) yang mampu mengatur, membina, menjamin hak-hak dan menyelesaikan berbagai persoalan keluarga secara komprehensif di tengah-tengah masyarakat Aceh. Perspektif keamanan manusia (human security) melihat regulasi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan personal (personal security) ditingkat lokal yang sejalan dengan agenda utama keamanan manusia. Lebih lanjut sinergitas ini sesuai dengan kerangka kerja HS yaitu adanya tindakan terintegrasi di antara jaringan pemangku kepentingan (From coordination to integration, Mensinergikan berbagai aktor penting seperti pemerintah, masyarakat sipil, komunitas lokal, dan lain sebagainya (Promoting multi-stakeholder partnerships), Menemukan akar penyebab (Localisation and „leaving no one behind‟), dan tindakan pencegahan serta memperkuat ketahanan (Prevention and resilience).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Beni dan Ahmad Saebani, Perkawinan & Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Ahmad Saebani, Beni, Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No.1/1974 Tentang Poligamai dan Problematikanya), Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-masalah Krusial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Ash Shiddiqie, Hasbi, Fiqih Mawaris: Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2010.
Azwar, Saifuddin, Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1998.
Hasan, Mustofa, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.
Isnaeni, Moch, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: PT.Refika Aditama, 2016.
MacFarlane, S Neil and Yuen Foong Khong, Human Security and The UN, Bloomington: Indiana University Press, 2006.
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2016.
Nasution, Amin Husein, Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2014.
Newman, Edward dan Oliver P. Richmond (eds), The United Nations and Human Security, New York: Palgrave, 2001.
Nazir, Muhammad, Metode Penelitian, Jakarta: Ghafia Indonesia, 1998.
Leedy, Paul D, Practical Research, Planning and Design, New Jersey: Prentice Hlml,inc, 1997.
Rahmat, Angga Nurdin, Keamanan Global: Transformasi Isu Keamanan Pasca Perang Dingin, Bandung: Alfabeta, 2015.
Roberts, David, Human Insecurity Global Structures of Violence, New York: Zed Book, 2008.
Sarong, A. Hamid, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aceh: PeNA, 2015.
Subekti, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1969
Sugiono, Metode Penelitian Bisnis, Bandung: CV Alfabeta, 1999.
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam: Edisi Kedua, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Tadjbakhsh, Shahrbanou dan Anuradha M. Chenoy, Human Security Concept and Implications, Routledge: New York, 2007.
Thalib, Sayuti, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Zawawi, Somad, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2014.
UNDP, Human Development Report 1994, (New York: Oxford University Press, 1994)
Department of Foreign Affairs and International Trade, Human Security: Safety for People in a Changing World, Ottawa: Departement of Foreign Affairs and International Trade, 1999.
Harini, Setyasih, Halifa Haqqi “Penguatan Human Security Melalui Pemberdayaan Perempuan Di Desa Brujul Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar (2018)” Jurnal ADIWIDYA, Volume II Nomor 1 - Mei 2018
Utami, Penny Naluria “Pencegahan Kekerasan Terhadapanak Dalam Perspektif Hak Atas Rasa aman Di Nusa Tenggara Barat. (2018)” Jurnal HAM Vol. 9 No. 1, Juli.
Juita, Ratna dan Rusydi Ali Muhammad, “Kajian Yuridis Pernikahan Melalui Qadhi Liar (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Besar)”, Syiah Kuala Law Jurnal ,Vol. 1(2) Agustus 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i1.8504
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.