Kedudukan Ahli Waris Sebagai Penerima Hibah Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn

Mohd Kalam, Gamal Akhyar, Annisa Purnama Edward

Abstract


Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya keberadaan ahli waris yang menerima hibah dari bibi semasa hidupnya, sehingga pada saat pembagian warisan ahli waris lainnya mengganggap penerima hibah tidak berhak mendapatkan warisan lagi. Aturan perundang-undangan Pasal 211 KHI yang menyatakan hibah dari orangtua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Namun dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn, majelis hakim telah memutus perkara bahwa ahli waris penerima hibah berhak mendapatkan warisan lagi. Subtansi kajian ini tentang kedudukan penerima hibah sebagai ahli waris dalam mendapatkan harta warisan ditinjau dari perspektif hukum Islam serta pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn. Metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif digunakan dalam kajian ini serta mengumpulkan data melalui penelitian field research (penelitin lapangan) dan library research (penelitian kepustakan). Dari hasil kajian bahwa si penerima hibah pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn tidak terhalang untuk mendapatkan warisan. Ddalam pembagian warisan, perlu diperhatikan apakah ahli waris penerima hibah berhak mendapat warisan lagi atau tidak perlu mendapatkan warisan lagi karena hibah nya sudah cukup sebagai harta peninggalan. Ahli waris yang menerima hibah pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn berhak untuk memperoleh warisan, hal tersebut dikarenakan hibah yang sudah didapatkannya tidak sesuai dan masih kurang dari bagian warisan yang seharusnya dia terima sebagai ahli waris, sehingga setelah menerima hibah dia juga berhak untuk menerima warisan.


Keywords


Hibah, Warisan, Kedudukan Ahli Waris

Full Text:

PDF

References


Achyar, Gamal, Nilai Adil Dalam Pembagian Warisan, Banda Aceh: Awsat, 2018.

Ade Apriani Syarif, skripsi dengan judul “Tinjauan Terhadap Penarikan Hibah Orang Tua Terhadap Anaknya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor: 432/Pdt.G/2012/PA.Prg)”, Universitas Hasanuddin Makassar pada Tahun 2017.

Ainy Arifah, dengan judul Skripsi “Studi Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Gugatan Pembatalan Hibah Terhadap Anak Angkat Di Pengadilan Agama Pamekasan (Studi Kasus Perkara Nomor 149/Pdt.G/2008/PA.Pmk)”, Universitas Sebelas Maret Surakarta pada Tahun 2010.

Ali, Muhammad, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: GEMA INSANI, 2007.

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Asriadi Zainuddin, “Perbandingan Hibah Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam”, Al-Himayah, Vol. 1 No.1, Maret 2017.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Dwi Cahyani, Tinuk, Hukum Waris Dalam Islam, Malang: UMM Press, 2018.

Fifin Zuhrotunnisa, dengan judul Skripsi “Pembatalan Hibah (Studi Putusan Nomor 1824/Pdt.G/2014/PAJS Dan Putusan Nomor 102/Pdt.G/2015/PTAJK)”, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah pada Tahun 2017.

Fitriliana, dengan judul Skripsi “Pembatalan Hibah dibawah Tangan Oleh Ahli Waris Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Mahkamah Syari’iyah Banda Aceh)”, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry pada Tahun

Ghazali, Abdurrahman, Fiqh Muamalat, Jakarta, Prenada Media, 2010.

Harun, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Hasanudin, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Perkara Perdata Dengan Menggunakan Terjemahan Burgerlijk Wetboekhttps://pn-tilamuta.go.id/2016/07/12/pertimbangan-hukum-hakim-dalam-putusan-perkara-perdata-dengan-menggunakan-terjemahan-burgerlijk-wetboek/ diakses pada tanggal 1 Oktober 2020 pukul 15:00 Wib.

https://ms-tapaktuan.go.id/hal-sejarah-pengadilan.html, diakses pada tanggal 24 Desember 2020 pukul 19:00 Wib.

M Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Maulana Yusuf Seknun, dengan judul Skripsi “Penyelesaian Sengketa Hibah di Pengadilan Makassar (Studi Kasus Putusan No. 1497/Pdt.G/2012/PA. Mks)”, Universitas Hasanuddin pada Tahun 2014.

Moeong, Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010).

Muchlisin Riadi, Pengertian, Jenis, Penyebab dan Penyelesaian Sengketa, https://www.kajianpustaka.com/2018/10/pengertian-jenis-penyebab-dan-penyelesaian-sengketa.html?m=1 diakses pada tanggal 27 September 2020 pukul 15:30 Wib.

Musyarofah Irmawati Shofia, skripsi demgan judul “Tinjauan Hukum Penyelesaian Perkara Pembatalan Akta Hibah”, Universitas Muhamaddiyah Surakarta pada Tahun 2010.

Muthiah, Aulia, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: Medpress Digital, 2015.

Nurhijrah Haerunnisa S, dengan judul Skripsi “Tinjauan Hukum Tanah Hibah Yang Disengketakan Akibat Tidak Adanya Bukti Akta Hibah Di Dusun Pattiroang (Perbedaan Hukum Positif dan Hukum Islam)”, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Tahun 2017.

Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2012.

R., Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.

Rozalinda, Fiqh Ekonomi Syari’ah Prinsip dan Implementasinya pada SektorKeuanganSyari’ah, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

S, Tamikiran, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, jil. 3, Jakarta: Al-I’Thishom, 2011.

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah,jil. 4, Surakarta: Insan Kamil, 2016.

Saebani,Beni Ahmad,Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Simanjuntak, Komis, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2006

Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Suratman, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2012.

Suryati, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: ANDI, 2017.

Team Citra Umbara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam,Bandung: Citra Umbara, 2017.

Thaha, Muhammad, Hukum Waris Pembagian Warisan Berdasarkan Syariat Islam, Solo: Tiga Serangkai, 2007.

Tim Redaksi BIP, 3 Kitab Undang-Undang KUHPer-KHUP-KUHAP beserta penjelasannya,Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2017.

Umar Haris Sanjaya, Kedudukan Ahli Waris yang Penerima Hibah dari Orangtua Terhadap Ahli Waris Lainnya pada Proses Pembagian Waris, Vol. 4, No. 2, Desember 2017.

Zera Agustina, dengan judul Skripsi “Penarikan Harta Hibah Menurut Hukum Islam dan KUH Perdata”, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry pada Tahun 2013.

Zuhriah, Erfaniah, Pengadilan Agama di Indonesia Sejarah Pemikiran dan Realita, UIN Malang Press, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i1.8554

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.