Peran Pranata Keuangan dalam Eksekusi Nafkah Anak Perceraian Pegawai Negeri Sipil

Faisal Fauzan Mustafa

Abstract


Abstrak

 

Bagian Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara menjelaskan melalui media bahwa pembagian gaji pegawai negeri sipil kepada anak dan istri pasca perceraian biasanya hanya terjadi saat awal perceraian saja tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut. Seperti kasus yang terjadi pada Pengadilan Agama Kuta Cane Aceh Tenggara dengan putusan Nomor 0034/Pdt.G/2014/MS.KC telah memutus perkara nafkah anak yang hasil putusan tersebut tidak dijalankan sepenuhnya oleh pihak laki-laki (bekas suami yang PNS). Sebagaimana diketahui juga bahwa pembayaran gaji pegawai negeri sipil dilakukan dengan cara langsung ke rekening pegawai negeri oleh bendahara. Tujuan dari penelitian ilmiah ini adalah untuk mengetahui peran dan tugas pegawai pranata keuangan dalam menghadapi putusan pengadilan agama khususnya perintah eksekusi nafkah anak pegawai Negeri Sipil yang telah bercerai. Penelitian ini berbasiskan pada library research dengan teknik menggali sumber-sumber referensi yang menjelaskan konsep, aturan atau dasar hukum tugas bendahara dan jabatan pranata keuangan. Kesimpulan penelitian ini, dengan mempertimbangkan mekanisme pembayaran gaji pegawai negeri sipil, bahwa peran pranata keuangan dilakukan dengan landasan Permenpan Nomor 54 Tahun 2018 menyebutkan bahwa tugas dan wewenang lainnya dari pranata keuangan adalah memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara. Pada pasal yang sama, bendahara pengeluaran juga mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara.

 

 


Keywords


Pranata Keuangan, Eksekusi, Nafkah Anak, Perceraian, Pegawai Negeri Sipil

Full Text:

PDF

References


Abdul Majid Mahmud Mathlub, al-Wajīs fī Ahkām al-Usrāh al-Islāmiyyah, ed. In, Panduan Hukum Keluarga Sakinah,terj: Harits Fadhy & Ahmad Khotib, Surakarta: Era Intermedia, 2005.

Asdian Taluke, Eksekusi Terhadap Perkara Perdata Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (ingkraah) atas Perintah Hakim Dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, Jurnal Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober/2013

Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, Cet 1, 2009.

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: PT. Gramedia. 2008.

Suparmono R., Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung: Mandar Maju, 2005.

Rasdianur, Eksekusi Biaya Nafkah Anak Pegawai Negeri Sipil Pasca Perceraian, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2017.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tenang Perkawinan dan Perceraian PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 54 Tahun 2018,

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983,




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i1.9959

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.