Perbandingan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebelum adanya Ruu KUHP pada Ruu KUHP dan Sistem dari Negara Belanda

Agung Susanto

Abstract


In the new KUHP bill, we are different from the old KUHP because the old KUHP still uses the Societas delinquere non potest principle, which means that corporations (legal entities) cannot commit criminal acts and cannot be held criminally accountable either. However, along with the development of the era with the number of cases involving corporations as perpetrators of criminal acts, the Criminal Code that we currently use has been revised, with the National Criminal Code Bill. The change is located in Article 45 paragraph 1 of the Draft Criminal Code, which states that corporations are criminal subjects. This research is normative juridical research that uses a Comparative Approach and a Statute Approach. The legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The results of this study are that the Draft Criminal Code and the Special Law have not regulated the criminal liability of corporations committed by the private sector. Where in the Netherlands these arrangements have been regulated in the Dutch Penal Code in Article 328ter paragraph (1) and Article 328ter paragraph (2).


References


Buku

B.F. Keulen & E. Gritter, 2010, Corporate Criminal Liability in the Netherlands, Corporate Criminal Liability, Emergence, Convergence, and Risk, Ius Gentium: Comparative Perspektif on Law and Justice 9.

Brent Fisse and John Braithwaite, 1993, Corporations, Crime and Accountability, Cambridge : Cambridge University Press.

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.

Muladi dan Dwidja Priyatno, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group.

Muladi, 2002, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, the Habibie Center, Jakarta.

_______, 2006, “Beberapa Catatan terhadap RUU KUHP, Dalam Bahan Pengantar Diskusi yang diselenggarakan ELSAM”, Melihat Politik Kodifikasi dalam Rancangan KUHP, Jakarta.

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2017, Pembaharuan Hukum Pidana, Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra.

Oce Madril, Agung Nugroho, Eka Nanda Ravizki, 2020, Menjerat Korupsi Korporasi : Analisis Regulasi dan Studi Kasus, Yogyakarta, Pukat UGM.

Philips Darwin, 2012, Money Laundering Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang, Sinar Ilmu, 2012.

Sutan Remy Sjahdeini, 2017, Ajaran Pemidanaan : Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya, Kencana.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention agains Transnational Organized Crime.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

United Nations Convention Agains Transnasional Organized Crime and The Protocols Thereto.

Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Jurnal

Andri G Wibisana, Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume. 46, Nomor. 2, 2016.

Budi Suharyanto, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berdasarkan Corporate Culture Model dan Implikasinya bagi Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal RechtsVinding, Volume 6, Nomor 3, Desember 2017.

Cristina de Maglie, “Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Law”, Washington University Global Studies Law Review, Volume. 4, Issue 2, January 2005.

Endi Arofa, “Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dan Bentuk Pemidanaannya Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Suraya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, Volumr. 5 Nomor. 1, 2018.

Henry Dianto Pardamean Sinaga et.al, Recontruction of Corporate Criminal Liability in Indonesia, International Journal of Advanced Science and Technology, Volume. 29, Nomor. 08, 2020.

Ikka Puspitasari, Erdiana Devintawati, Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi menurut RKUHP, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 20, Nomor. 2, Agustus, 2018.

Lakso Anindito, “Lingkup Tindak Pidana Korupsi dan Pembuktian Kesalahan dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia Inggris dan Prancis, Jurnal Integritas, Volume 3, No. 1, Maret 2017.

Septi Dyah Tirtawati, Pujiyono, “Urgensi Pengaturan mengenai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana di Indonesia”, Gorontalo Law Review, Volume 4 - Nomor. 1, April 2021.

Syukri Kurniawan et al, “Corporation's Criminal Liability in Indonesia: A Response to the Weak Enforcement of Corporate Social Responsibility”, Lentera Hukum, Volume 7 Issue 2, 2020.

Internet

Court of Rotterdam, www.rechtspraak.nl, diakses 04 April 2021.

Clifford Change, “Corporate Liability in Europe,” January 2012, www.cliffordchance.com/content/dam/cliffordchance/PDFs/Corporate_Liability_in_Europe.pdf , diakses 1 April 2021.

Valérie Van Den Berg, “Corporate Liability in the Netherlands”, https://www.globalcompliancenews.com/white-collar-crime/corporate-liability-in-the-netherlands/, diakses 23 September 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12734

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: