Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pornografi dan Penerapan Prinsip Right to be Forgotten di Indonesia
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Arief, Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Latif, Yudi. 2011. Negara ParipurnaHistoritas, Rasionalitas, Dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Kompas Media.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
McLeod, Ian. 1996. Legal Method, Palgrave Macmillan, Hampshire.
Ramli, A. (2004) Cyber Law dan HAKI Dalam System Hukum Indonesia. Bandung: Refika Anditama.
Suliant, Feri. 2010. CyberPorn-Bisnis Atau Kriminal. Jakarta: Elek Media Komputindo.
Syahdeini, Sutan Remy. 2009. Kejahatan Dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Wacks, Raymond. 2012. Privacy and Media Freedom. Croydon: Oxford University Press.
Jurnal:
Adebayo, Haleemah Bukoola. 2018. “Trajectories of University of Ibadan Udergraduates ‘Exposure to Cyber Pornography.’” Journal of Social, Behavior, and Health Science 12(1).
Apriadi, Indra. 2010. “Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah Tentang Implementasi Regulasi Pornografi Di Indonesia.” Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Christianto, Hwian. 2020. “Konsep Hak Untuk Dilupakan Sebagai Pemenuhan Hak Korban Revenge Porn Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 32(2). doi: 10.22146/jmh.51110.
DeKesredy, Walter. 2015. “Critical Criminological Understandings of Adult Pornography and Woman Abuse: New Progressive Directions in Research and Theory.” International Journal for Crime, Justice and Social Democracy 4(4).
Ismail, Mahsun. 2019. “Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1(2). doi: 10.30595/jhes.v1i2.3734.
Karo., Rizky P. P. Karo. 2019. “Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Masyarakat.” Hukumonline.Com. Retrieved (https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-atas-privasi-dan-data-pribadi-masyarakat-lt5d588c1cc649e).
Krismiyarsi. 2015. “Criminal Law Enforcement of Cyberporn/Cybersex in Order to Fighting Crime in Indonesia.” International Journal Bussiness, Economi, an Law 8(4).
Kumar, Alok Prasanna. 2017. “Right to Be Forgotten’ in Indian Law.” Economic and Political Review 52(11).
Nugraha, Ridha Aditya. 2020. “Perlindungan Data Pribadi Dan Privasi Penumpang Maskapai Penerbangan Pada Era Big Data.” Jurnal Mimbar Hukum 30(2).
Rene, Yulia. 2012. “Restorative Justice Sebagai Alternatif Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 2(1).
Saulawa, MA. 2015. “Cyber Pornography: Analysis Of the Legal Framework.” Global Journal of Politics and Law Research Faculty of Law 3.
Surbakti, Natangsa. 2011. “Mediasi Penal Sebagai Terobosan Alternatif Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum 14(1).
Susilo, Ignatius Bagus. 2003. Kompilasi Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia Berikut Ratifikasinya Dalam Peraturan Perundangundangan Di Indonesia. Surabaya: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang – Undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers
Undang – Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undang – Undang 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang – Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12772
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |