Hambatan Bpn Kota Banda Aceh Dalam Pendaftaran Tanah Hak Milik di Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v7i2.15876Abstract
Pendaftaran tanah merupakan salah satu aspek penting untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. BPN Kota Banda Aceh merupakan instansi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengurusi pendaftaran tanah di wilayah Kota Banda Aceh. Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala merupakan salah satu daerah yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh yang tanahnya masih banyak yang belum didaftarkan dan belum bersertifikat. Kondisi seperti ini tentunya menimbulkan permasalahan mulai dari kerugian pemilik tanah serta kerugian bagi negara, dimana pemegang hak tidak memiliki kepastian hukum yang diperoleh terhadap tanah tersebut. Bagi negara, tidak didaftarnya mengakibatkan munculnya kekeliruan dalam menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkiaat mekanisme pendaftaran tanah oleh BPN Kota Banda Aceh serta hambatan apa yang dihadapi di lapangan, dan apa saja upaya BPN Kota Banda Aceh dalam mengajak warga Deah Raya untuk mendaftarkan tanahnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa mekanisme pendaftaran tanah oleh BPN Kota Banda Aceh tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diantara hambatan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah ini. Maka dari itu, BPN Kota Banda Aceh melakukan upaya sosialisasi melalui media sosial dan terjun langsung ke masyarakat Gampong Deah raya.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Hak Milik, BPN Kota Banda Aceh, Deah Raya
References
Buku-buku
Arba, Hukum Agraria Indonesia: Jakarta, Sinar Graha, 2015.
Arie Sukanti Hutagalung, Ny., Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia: Jakarta, Raih Asa Sukses, 2012.
David Berry, Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sosiologi: Jakarta, Rajawali, 1998.
Desy A.P, Mengenal Tanah: Sukoharjo, Graha Printama Selaras, 2019.
Kustini, Peranan forum Kerukunan Umat Beragama: Jakarta, Maloho Jaya Abadi, 2010.
Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan: Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis: Bandung, Sinar Baru, 1983.
Sunapiah Faisal, Format-Format Penelitian Sosial: Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2013.
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif: Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2012.
Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah: Surabaya, Kencana, 2015.
Wantjik Saleh, K., Hak Anda Atas Tanah: Jakarta, Penerbit Ghalia Indonesia, 1985.
Jurnal
Dadi Arja Kusuma dan Rodliyah, Sahnan, “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Hak Yang Kuat”, Jurnal IUS, Vol. V, No. 2, Agustus 2017.
Endeng, “Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dibawah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang”, Jurnal Hukum Positum, Vol. 4, No. 1, Juni 2019.
Harris Yonatan Parmahan sibuea, “Arti Penting Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali”, Jurnal Hukum, Vol.2, No.2, November 2011.
H. Arifin Bur ddk., “Sertifkat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Pbulikasi Pendaftaran Tanah”, Uin Law Review, Vol. 01, No. 02, Oktober 2017, hlm. 131.
Klaudius Ilkam Hulu, “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak”, Jurnal Panah Keadilan, Vol. 1, No.1, Februari-Juli 2021.
Meita Djohan Oe, “Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.10, No.1, Januari 2015
Rezeki Aldila Rajab ddk., “Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah”, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 2, 2020
T. Ahmad Denanda, Abdurrahman, “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadik Di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 5, No. 1, Februaru 2021
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Internet
https://perkotaan.bpiw.pu.go.id
https://kbbi.web.id/sertifikat.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).