Hambatan Bpn Kota Banda Aceh Dalam Pendaftaran Tanah Hak Milik di Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala

Muhammad Syuib, Nanda Elsa Safirah

Abstract


Pendaftaran tanah merupakan salah satu aspek penting untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. BPN Kota Banda Aceh merupakan instansi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengurusi pendaftaran tanah di wilayah Kota Banda Aceh. Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala merupakan salah satu daerah yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh yang tanahnya masih banyak yang belum didaftarkan dan belum bersertifikat. Kondisi seperti ini tentunya menimbulkan permasalahan mulai dari kerugian pemilik tanah serta kerugian bagi negara, dimana pemegang hak tidak memiliki kepastian hukum yang diperoleh terhadap tanah tersebut. Bagi negara, tidak didaftarnya mengakibatkan munculnya kekeliruan dalam menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkiaat mekanisme pendaftaran tanah oleh BPN Kota Banda Aceh serta hambatan apa yang dihadapi di lapangan, dan apa saja upaya BPN Kota Banda Aceh dalam mengajak warga Deah Raya untuk mendaftarkan tanahnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa mekanisme pendaftaran tanah oleh BPN Kota Banda Aceh tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diantara hambatan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah ini. Maka dari itu, BPN Kota Banda Aceh melakukan upaya sosialisasi melalui media sosial dan terjun langsung ke masyarakat Gampong Deah raya.

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Hak Milik, BPN Kota Banda Aceh, Deah Raya


Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Arba, Hukum Agraria Indonesia: Jakarta, Sinar Graha, 2015.

Arie Sukanti Hutagalung, Ny., Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia: Jakarta, Raih Asa Sukses, 2012.

David Berry, Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sosiologi: Jakarta, Rajawali, 1998.

Desy A.P, Mengenal Tanah: Sukoharjo, Graha Printama Selaras, 2019.

Kustini, Peranan forum Kerukunan Umat Beragama: Jakarta, Maloho Jaya Abadi, 2010.

Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan: Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis: Bandung, Sinar Baru, 1983.

Sunapiah Faisal, Format-Format Penelitian Sosial: Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2013.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif: Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2012.

Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah: Surabaya, Kencana, 2015.

Wantjik Saleh, K., Hak Anda Atas Tanah: Jakarta, Penerbit Ghalia Indonesia, 1985.

Jurnal

Dadi Arja Kusuma dan Rodliyah, Sahnan, “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Hak Yang Kuat”, Jurnal IUS, Vol. V, No. 2, Agustus 2017.

Endeng, “Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dibawah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang”, Jurnal Hukum Positum, Vol. 4, No. 1, Juni 2019.

Harris Yonatan Parmahan sibuea, “Arti Penting Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali”, Jurnal Hukum, Vol.2, No.2, November 2011.

H. Arifin Bur ddk., “Sertifkat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Pbulikasi Pendaftaran Tanah”, Uin Law Review, Vol. 01, No. 02, Oktober 2017, hlm. 131.

Klaudius Ilkam Hulu, “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak”, Jurnal Panah Keadilan, Vol. 1, No.1, Februari-Juli 2021.

Meita Djohan Oe, “Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.10, No.1, Januari 2015

Rezeki Aldila Rajab ddk., “Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah”, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 2, 2020

T. Ahmad Denanda, Abdurrahman, “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadik Di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 5, No. 1, Februaru 2021

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Internet

https://perkotaan.bpiw.pu.go.id

https://kbbi.web.id/sertifikat.html

https://sippa.ciptakarya.pu.go.id

https://www.hukumonline.com




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v7i2.15876

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: