NALAR KONSTITUSI DALAM WACANA REFORMULASI GBHN

Mizaj Iskandar

Abstract


Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) hilang setelah masa reformasi 1998 silam. Namun kini GBHN mulai dibicarakan kembali. GBHN yang di dalamnya tertera aturan-aturan jalannya pembangunan negara yang harus berlandaskan kepada UUD 1945 sebagai tempat tertulisnya tujuan atau cita –cita negara Indonesia. GBHN ini adalah visi dan misi tertinggi kedua setelah UUD 1945 dalam jalannya pembangunan nasional. Dalam perjalanannya berbagai pihak mulai berpikir untuk menghidupkan kembali GBHN sebagai panduan untuk kepala negara (Presiden) dalam menjalankan roda pemerintahan. Presiden tidak perlu membuat program baru, karena tugas presiden hanya melaksanakan GBHN yang telah disusun. Namun wacana reformulasi GBHN mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat, sebagian dari mereka ada yang bersikap pro, dan sebagian yang lagi ada yang bersikap kontra karena RPJPN menurut mereka salama ini telah menjalankan fungsi dari GBHN tersebut dengan relatif baik. Tulisan ini hadir untuk melihat sisi-sisi nalar konstitusi dalam wacana reformulasi GBHN tersebut, baik dari sudut pandang yang prof terhadap reformulasi sampai pihak yang kontra. Reformulasi perencanaan pembangunan nasional yang paling tepat adalah kembali kepada GBHN, di mana GBHN adalah sebuah sistem perencanaan pembangunan nasional yang lahir atas kesepakatan bersama sebagai penjabaran tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan RPJPN cenderung berupa perencanaan pembangunan nasional dari pemerintah yang sedang berkuasa yang cenderung berubah seiiring dengan pergantian pemerintahan. Suatu perencanaan pembangunan yang tidak konsisten dan mudah berubah dan berganti sulit untuk dapat mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diharapkan, karena selalu dihadapkan pada arah yang berubah-ubah, bahkan berpotensi mengalami disorientasi arah pembangunan nasional.
Key Words: GBHN, RPJPN, Reformulasi, Nalar.

Full Text:

PDF

References


A.M. Fatwa, Potret Konstitusi: Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Kompas Publishing, cet. II, 2009).

Anwar, C, Teori dan Hukum Konstitusi: Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan) Implikasi dan Implementasi pada Lembaga Negara, Edisi Revisi, (Malang: In-Trans Publishing, cet. I, 2008).

Jimli Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, cet, II, 2007).

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pers, cet. I, 2007).

Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2561

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: