REVITALISASI HUKUM ADAT DI ACEH

Jamhir Jamhir

Abstract


Kajian ini membahas mengenai revitalisasi hukum adat di Aceh. Ketika berbicara adat, secara sendirinya telah berbicara dan melibatkan hukum syari’at. Hukum Islam yang telah mengkristal dan menjiwai masyarakat adat Aceh tidak hanya dalam wacana, tetapi juga menjadi kesadaran dan aplikasi moral seluruh masyarakatnya. Hal inilah yang kemudian terekam dalam ungkapan “hadih Madjaâ€, Adat ngon syari’at lagee dzat ngon sifeut. Adat dan adat istiadat di Provinsi Aceh memiliki keberagaman sesuai dengan sub-sub etnis masing-masing. Keberagaman tersebut menunjukkan kekayaan dan khazanah dari sub-sub etnis-etnis tersebut. Hukum adat di Aceh telah menjadi perekat dan pemersatu di dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga menjadi modal dalam pembangunan. Oleh karena itu nilai-nilai adat dan adat istiadat tersebut perlu dilestarikan, direvitalisasikan dan dikembangkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dalam pembahasan tentang revitalisasi hukum adat di Aceh ini akan dijelaskan tentang; Pengertian adat dan hukum adat dalam beberapa terminologi, sejarah penerapan adat dan hukum adat di Aceh, Payung hukum penerapan hukum adat di Aceh, legalitas lembaga-lembaga adat Aceh, lembaga-lembaga adat pasca penandatanganan MOU Helsinki, peranan lembaga adat dalam penegakan syari’at.
Kata Kunci: Revitalisasi, Hukum Adat, Aceh

Full Text:

PDF

References


A.H. Hill, Journal of Malayan Branch of the Royal Asiatic Society vol. 33, 2, 1961

Ahmad Daudy, Allah dan Manusia dalam Konsepsi Syekh Nuruddin ar-Raniry, Jakarta: Rajawali, 1983

Al Yasa’ Abubakar, Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Otonomi Khusus di Bidang Hukum, Makalah diperesentasikan dalam Komprensi Internasional Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Banda Aceh 19 s/d 21 Juli 2007

--------.Bunga Rampai Pelaksanaan Syari’at Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syari’at Islam), Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2005

Bazru Zaman Ismail, Masjid dan Meunasah sebagai Sumber Energi Budaya Aceh, Banda Aceh: Gua Hira, 2002

C.C. Brown, (terj), Sejarah Melayu, JMBRAS vol. 25, 2-3, (1952).

CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986

Hilman Hadikusumo, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1992

Himpunan Undang-Undang Keputusan Presiden Peraturan Daerah / Qanun Instruksi Gubernur Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaan Syari’at Islam, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008

Ibrahim Alfian, (ed.), Kronika Pasai, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1973

L.J. Van Aveldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1981

Longman Group Limited, Longman Active Study Dictionary, England: Longman House Burnt Mill, Harlow, t.th

M. Ali Muhammad, Adat dan Agama di Aceh (Aceh: Puslit Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, t.th

Marco Polo, Description the world, Vol. I, (terj), A.C. Moule & Paul Pelliot, London: George Routledge & Sons, 1939

Muhammad Said, Aceh Sepanjang Abad, Medan: Waspada, tt

Muliadi Kurdi, “Pelestarian Nilai Adat Budaya sebagai Kearifan Lokal yang terganjal; Rekonstruksi dan Peran Adat Budaya dalam Masyarakat Acehâ€, Artikel Ilmiah Populer, cet. 1, Banda Aceh: Satker BRR Revitalisasi dan Pengembangan Kebudayaan NAD, 2005

R. van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, terj MR. A Suhardi, Bandung, Sumur, 1982

R.O. Winstedt, “The Malay Annal or Sejarah Melayuâ€. JMBRAS vol. 16, 3, 1938

RatnoLukito, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998

Riduan Syahrani, Ringkasan Intisari Ilmu Hukum, Bandung, PT Citra Aditiya Bakti, 1999

Rifyal Ka’bah, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia, Jakarta: Khairul Bayan, 2004

Soerjono Soekanto dan Soeleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1981

--------.Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Jakarta: KANIA ESA, 1981

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1974

Syahrizal Abbas, “Revitalisasi Nilai Adat dan Hukum di Wilayah Syari’at†dalam, Dimensi Pemikiran Hukum dalam Implementasi Syari’at Islam di Aceh, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, 2007

--------.Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia: Refleksi Terhadap beberapa Bentuk Integrasi Hukum dalam Bidang Kewarisan di Aceh, Lhouksemawe: Nadia Fondantion, 2004

T. Juneid, Perspektif Nilai-Nilai Budaya Tentang Eksistensi dan Peranan Keujrun Blang dalam Pemberdayaan Petani, makalah di sampaikan dalam “Duek Pakat Keujruen Blang se Provinsi Nangroe Aceh Darussalamâ€, Banda Aceh 27-28 Juni 2006

Takeshi Ito, “Why did Nuruddin Ar-Raniry Leave Aceh in 1054 A.H.?†BKI 134 (1978)

Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syari’at Islam dari Indonesia hingga ke Nigeria, Jakarta: Alvabet, 2004

Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ihktiar, 1957




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2562

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: