REVITALISASI HUKUM ADAT DI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2562Abstract
Kajian ini membahas mengenai revitalisasi hukum adat di Aceh. Ketika berbicara adat, secara sendirinya telah berbicara dan melibatkan hukum syari’at. Hukum Islam yang telah mengkristal dan menjiwai masyarakat adat Aceh tidak hanya dalam wacana, tetapi juga menjadi kesadaran dan aplikasi moral seluruh masyarakatnya. Hal inilah yang kemudian terekam dalam ungkapan “hadih Madjaâ€, Adat ngon syari’at lagee dzat ngon sifeut. Adat dan adat istiadat di Provinsi Aceh memiliki keberagaman sesuai dengan sub-sub etnis masing-masing. Keberagaman tersebut menunjukkan kekayaan dan khazanah dari sub-sub etnis-etnis tersebut. Hukum adat di Aceh telah menjadi perekat dan pemersatu di dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga menjadi modal dalam pembangunan. Oleh karena itu nilai-nilai adat dan adat istiadat tersebut perlu dilestarikan, direvitalisasikan dan dikembangkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dalam pembahasan tentang revitalisasi hukum adat di Aceh ini akan dijelaskan tentang; Pengertian adat dan hukum adat dalam beberapa terminologi, sejarah penerapan adat dan hukum adat di Aceh, Payung hukum penerapan hukum adat di Aceh, legalitas lembaga-lembaga adat Aceh, lembaga-lembaga adat pasca penandatanganan MOU Helsinki, peranan lembaga adat dalam penegakan syari’at. Kata Kunci: Revitalisasi, Hukum Adat, AcehReferences
A.H. Hill, Journal of Malayan Branch of the Royal Asiatic Society vol. 33, 2, 1961
Ahmad Daudy, Allah dan Manusia dalam Konsepsi Syekh Nuruddin ar-Raniry, Jakarta: Rajawali, 1983
Al Yasa’ Abubakar, Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Otonomi Khusus di Bidang Hukum, Makalah diperesentasikan dalam Komprensi Internasional Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Banda Aceh 19 s/d 21 Juli 2007
--------.Bunga Rampai Pelaksanaan Syari’at Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syari’at Islam), Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2005
Bazru Zaman Ismail, Masjid dan Meunasah sebagai Sumber Energi Budaya Aceh, Banda Aceh: Gua Hira, 2002
C.C. Brown, (terj), Sejarah Melayu, JMBRAS vol. 25, 2-3, (1952).
CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986
Hilman Hadikusumo, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1992
Himpunan Undang-Undang Keputusan Presiden Peraturan Daerah / Qanun Instruksi Gubernur Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaan Syari’at Islam, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008
Ibrahim Alfian, (ed.), Kronika Pasai, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1973
L.J. Van Aveldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1981
Longman Group Limited, Longman Active Study Dictionary, England: Longman House Burnt Mill, Harlow, t.th
M. Ali Muhammad, Adat dan Agama di Aceh (Aceh: Puslit Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, t.th
Marco Polo, Description the world, Vol. I, (terj), A.C. Moule & Paul Pelliot, London: George Routledge & Sons, 1939
Muhammad Said, Aceh Sepanjang Abad, Medan: Waspada, tt
Muliadi Kurdi, “Pelestarian Nilai Adat Budaya sebagai Kearifan Lokal yang terganjal; Rekonstruksi dan Peran Adat Budaya dalam Masyarakat Acehâ€, Artikel Ilmiah Populer, cet. 1, Banda Aceh: Satker BRR Revitalisasi dan Pengembangan Kebudayaan NAD, 2005
R. van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, terj MR. A Suhardi, Bandung, Sumur, 1982
R.O. Winstedt, “The Malay Annal or Sejarah Melayuâ€. JMBRAS vol. 16, 3, 1938
RatnoLukito, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998
Riduan Syahrani, Ringkasan Intisari Ilmu Hukum, Bandung, PT Citra Aditiya Bakti, 1999
Rifyal Ka’bah, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia, Jakarta: Khairul Bayan, 2004
Soerjono Soekanto dan Soeleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1981
--------.Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Jakarta: KANIA ESA, 1981
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1974
Syahrizal Abbas, “Revitalisasi Nilai Adat dan Hukum di Wilayah Syari’at†dalam, Dimensi Pemikiran Hukum dalam Implementasi Syari’at Islam di Aceh, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, 2007
--------.Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia: Refleksi Terhadap beberapa Bentuk Integrasi Hukum dalam Bidang Kewarisan di Aceh, Lhouksemawe: Nadia Fondantion, 2004
T. Juneid, Perspektif Nilai-Nilai Budaya Tentang Eksistensi dan Peranan Keujrun Blang dalam Pemberdayaan Petani, makalah di sampaikan dalam “Duek Pakat Keujruen Blang se Provinsi Nangroe Aceh Darussalamâ€, Banda Aceh 27-28 Juni 2006
Takeshi Ito, “Why did Nuruddin Ar-Raniry Leave Aceh in 1054 A.H.?†BKI 134 (1978)
Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syari’at Islam dari Indonesia hingga ke Nigeria, Jakarta: Alvabet, 2004
Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ihktiar, 1957
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).