Teori Terbentuknya Lembaga Adat

Arifin Abdullah

Abstract


Secara historis desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum bangsa ini terbentuk. Struktur sosial yang sejenis desa, Masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri relatif mandiri. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan wujud bangsa yang paling konkrit.Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa setiap komunitas adat mempunyai corak dan sistem institusi masyarakatnya yang berbeda-beda, Soepomo mengutip dari penelitian Van Vollenhoven, bahwa ada persekutuan-persekutuan hukum di berbagai daerah kepulauan Indonesia. Berhubung dengan tata susunan tersebut, maka berbeda pula antara peraturan-peraturan hukum adat yang berlaku di berbagai daerah tersebut
Keyword : Lembaga, adat

Full Text:

PDF

References


Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Cet. I. PT Grasindo, Jakarta, 2005.

Rafael Raga Maran, Pengantar Sosiologi Politik, Cet. I, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Koentjaraningrat,Sejarah Teori Antropologi, Cet.I. UI Press, Jakarta. 1987.

H.R. Otje Salman Soemadinigrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Cet.I, PT Alumni, Bandung, 2002,

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Cet. VI, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003,

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Cet. XXX, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005,

Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, Cet.II, Penerbit Universitas, Jakarta,

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cet. XV, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005,

Hilman Hadikesuma, Hukum Ketatanegaraan Adat,Cet. I, Alumni, Bandung, 1981,

Isjwara F, Pengantar Ilmu Politik, Cet. VI, Bina Cipta, Bandung, 1978,

M Solly Lubis, Ilmu Negara, Cet.II, Alumni, Bandung, 1981,




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2563

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: