Teori Terbentuknya Lembaga Adat
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2563Abstract
Secara historis desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum bangsa ini terbentuk. Struktur sosial yang sejenis desa, Masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri relatif mandiri. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan wujud bangsa yang paling konkrit.Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa setiap komunitas adat mempunyai corak dan sistem institusi masyarakatnya yang berbeda-beda, Soepomo mengutip dari penelitian Van Vollenhoven, bahwa ada persekutuan-persekutuan hukum di berbagai daerah kepulauan Indonesia. Berhubung dengan tata susunan tersebut, maka berbeda pula antara peraturan-peraturan hukum adat yang berlaku di berbagai daerah tersebut Keyword : Lembaga, adatReferences
Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Cet. I. PT Grasindo, Jakarta, 2005.
Rafael Raga Maran, Pengantar Sosiologi Politik, Cet. I, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Koentjaraningrat,Sejarah Teori Antropologi, Cet.I. UI Press, Jakarta. 1987.
H.R. Otje Salman Soemadinigrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Cet.I, PT Alumni, Bandung, 2002,
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Cet. VI, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003,
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Cet. XXX, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005,
Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, Cet.II, Penerbit Universitas, Jakarta,
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cet. XV, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005,
Hilman Hadikesuma, Hukum Ketatanegaraan Adat,Cet. I, Alumni, Bandung, 1981,
Isjwara F, Pengantar Ilmu Politik, Cet. VI, Bina Cipta, Bandung, 1978,
M Solly Lubis, Ilmu Negara, Cet.II, Alumni, Bandung, 1981,
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).