SUMBANGAN LEMBAGA ADAT ALAS TERHADAP PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH

Khairani Khairani

Abstract


Adat istiadat dan aturan agama khusunya syariat Islam merupakan perpaduan yang apik dan saling memberi kontribusi dalam mengatur kehidupan masyarakat. Integrasi budaya dan agama sebagai penguat identitas masyarakat tidak berlangsung secara spontan. Hegemoni antara budaya dan agama berlangsung dengan dinamis, relevan dengan perubahan sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Aceh. Pranata sosial semacam lembaga adat yang telah terstruktur sedemikian rupa memiliki peran yang signifikan dalam menjaga stabilitas hubungan keduanya agar berjalan langgeng. Sumbangan adat Alas dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat dilihat dari peran lembaga adat Alas dalam melaksanakan aturan adat dan sanksinyan yang telah memberikan kontribusinya dalam penegakan syariat Islam. Hanya saja adat Alas ini perlu dikuatkan dan dilestarikan agar tidak ditinggalkan oleh masyarakat apalagi dengan adanya perubahan-perubahan sosial karena pengaruh budaya luar dan teknologi.
Key word: sumbangan, adat, pelaksanaan syariat Islam

Full Text:

PDF

References


Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas, dan Isu Federalisasi sebagai Alternatif, (PT. Raja Garafindo Persada, Jakarta 2002).

Taufik Adnan Amal dan Samsul Rizal Pangabean, Politik Syariat Islam dari Indonesia Hingga Nigeria, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2004).

Tim Penyusun Musyawarah Adat Alas dan Gayo, Komisi – A (Adat Alas) 2003, (Kuta Cane: MAA Aceh Tenggara, 2003)

Qanun Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat.

Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang pemerintahan Gampong

Daftar wawancara:

Abu Qasim, Wakil Ketua MAA Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 20 November 2013, di Kuta Cane Aceh Tenggara.

Alasta , S.Ag, pengulu (kepala Desa) desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 20 November 2013.

Fatimah warga desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 21November 2013.

Hibban ketua pemuda desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 18 November 2013.

H. Muhammad Abbas, Lc. , Imam Mesjid Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 18 November 201.3

Ilhamiyah, Isteri Imam Mesjid Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 20 November 2013

Jumadin, Imam Kampung desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 20 November 2013.

Japarin , seorang tokoh Adat di desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 20 November 2013.

Kamisam Pelis seorang Angota MAA di Aceh Tenggara, Wawancara,tanggal 19 November 2013.

Umi warga desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 18 November 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2564

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: