SUMBANGAN LEMBAGA ADAT ALAS TERHADAP PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH
Abstract
Key word: sumbangan, adat, pelaksanaan syariat Islam
Full Text:
PDFReferences
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas, dan Isu Federalisasi sebagai Alternatif, (PT. Raja Garafindo Persada, Jakarta 2002).
Taufik Adnan Amal dan Samsul Rizal Pangabean, Politik Syariat Islam dari Indonesia Hingga Nigeria, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2004).
Tim Penyusun Musyawarah Adat Alas dan Gayo, Komisi – A (Adat Alas) 2003, (Kuta Cane: MAA Aceh Tenggara, 2003)
Qanun Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat.
Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang pemerintahan Gampong
Daftar wawancara:
Abu Qasim, Wakil Ketua MAA Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 20 November 2013, di Kuta Cane Aceh Tenggara.
Alasta , S.Ag, pengulu (kepala Desa) desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 20 November 2013.
Fatimah warga desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 21November 2013.
Hibban ketua pemuda desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 18 November 2013.
H. Muhammad Abbas, Lc. , Imam Mesjid Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 18 November 201.3
Ilhamiyah, Isteri Imam Mesjid Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 20 November 2013
Jumadin, Imam Kampung desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 20 November 2013.
Japarin , seorang tokoh Adat di desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 20 November 2013.
Kamisam Pelis seorang Angota MAA di Aceh Tenggara, Wawancara,tanggal 19 November 2013.
Umi warga desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Wawancara, tanggal 18 November 2013.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2564
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |