FAKTOR PENGHAMBAT PENAGIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR YANG TERTUNGGAK OLEH PEMERINTAH ACEH
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v2i1.2644Abstract
Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh. Dalam Pasal 2 salah satu jenis pajak adalah pajak kendaraan bermotor. Data yang terdapat di Dinas Pedapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) pada tahun 2014 sebanyak 1,591 Unit, Pada Tahun 2015 sebanyak 2,744, sedangkan 2016 meningkat menjadi 7,050 unit. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji faktor penghambat Dinas Pedapatan Dan Kekayaan Aceh (DPKA) terhadap penagihan pajak kendaraan bermotor roda empat yang tertunggak. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil Penelitian menunjukkan Hambatan Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) terhadap penagihan pajak kendaraan bermotor yang tertunggak yaitu Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada waktu yang ditentukan, Kemampuan masayarakat yang masih rendah, Kurangnya melakukan tindakan pengawasan dilapangan, Serta kurangnya petugas dan fasilitas bagi petugas penagih pajak. Saran kepada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh agar sosialisasi lebih tegas untuk merubah masyarakat menjadi budaya sadar bayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Serta melakukan tindakan dilapangan secara langsung terhadap masyarakat yang tertunggak pajak kendaraan bermotor. Keywords: Pajak Kendaraan BermotorReferences
Azhari A. Samudra, Perpajakan di Indonesia Keuangan Pajak dan Retribusi, PT. Hecca Mitra Utama, Jakarata, 2005.
Koswara, Otonomi Daerah: Untuk Demokrasi dan Kemandirian Rakyat, Yayasan Pariba, Jakarta, 2001.
Kurniawan, Panca dan Purwanto, Agus, Pajak dan Retribusi Daerah di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2004.
Marihot P. Sihaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2006.
R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Refika Aditama, Jakarta-Bandung, 2003.
Siahaan, Marihot P, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi Revisi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Soetrisno, Dasar-Dasar Ilmu Keuangan Negara, Andi Offset, Yoyakarta, 1999.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh
http://www.negarahukum.com/hukum/pendapatan-asli-daerah.html, diakses 15 Mei 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).