FAKTOR PENGHAMBAT PENAGIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR YANG TERTUNGGAK OLEH PEMERINTAH ACEH

Authors

  • Anhar Nasution Universitas Ubudiyah Indonesia
  • Jummaidi Saputra Universitas Ubudiyah Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22373/justisia.v2i1.2644

Abstract

Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh. Dalam Pasal 2 salah satu jenis pajak adalah pajak kendaraan bermotor. Data yang terdapat di Dinas Pedapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) pada tahun 2014 sebanyak 1,591 Unit, Pada Tahun 2015 sebanyak 2,744, sedangkan 2016 meningkat menjadi 7,050 unit. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji faktor penghambat Dinas Pedapatan Dan Kekayaan Aceh (DPKA) terhadap penagihan pajak kendaraan bermotor roda empat yang tertunggak. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil Penelitian menunjukkan Hambatan Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) terhadap penagihan pajak kendaraan bermotor yang tertunggak yaitu Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada waktu yang ditentukan, Kemampuan masayarakat yang masih rendah, Kurangnya melakukan tindakan pengawasan dilapangan, Serta kurangnya petugas dan fasilitas bagi petugas penagih pajak. Saran kepada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh agar sosialisasi lebih tegas untuk merubah masyarakat menjadi budaya sadar bayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Serta melakukan tindakan dilapangan secara langsung terhadap masyarakat yang tertunggak pajak kendaraan bermotor. Keywords: Pajak Kendaraan Bermotor

References

Azhari A. Samudra, Perpajakan di Indonesia Keuangan Pajak dan Retribusi, PT. Hecca Mitra Utama, Jakarata, 2005.

Koswara, Otonomi Daerah: Untuk Demokrasi dan Kemandirian Rakyat, Yayasan Pariba, Jakarta, 2001.

Kurniawan, Panca dan Purwanto, Agus, Pajak dan Retribusi Daerah di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2004.

Marihot P. Sihaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2006.

R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Refika Aditama, Jakarta-Bandung, 2003.

Siahaan, Marihot P, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi Revisi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Soetrisno, Dasar-Dasar Ilmu Keuangan Negara, Andi Offset, Yoyakarta, 1999.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh

http://www.negarahukum.com/hukum/pendapatan-asli-daerah.html, diakses 15 Mei 2017.

Downloads

Published

2018-02-13

Issue

Section

Jurnal Justisia