FUNGSI KEBIJAKAN EKONOMI PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MENURUT IBNU KALDUM
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v2i2.2651Abstract
Kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah Kota Banda Aceh berperan penting dalam mengalokasikan serta mendistribusikan sumber daya yang langka secara merata kepada masyarakat. Pasar sering kali gagal mengakomodasi kepentingan semua bagian masyarakat sehingga muncul pasar yang tidak stabil. Bagaimanapun juga, pemerintah memiliki pengaruh yang besar melalui mekanisme yang dimiliknya. Ketika terjadi kenaikan harga maka Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan. Hasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan ekonomi pemerintah Kota Banda Aceh terhadap kesejahteraan masyarakat khususnya terhadap mekanisme pasar dan produksi menggunakan sistem pengamatan harga yang dilakukan dengan pencatatan dan pelatihan untuk kebijakan produksinya. Pencatatan dilakukan setiap hari oleh pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pasar yang dipantau adalah pasar Peunayong, Ulee Kareng, dan Lambaro. Peran pemerintah Kota Banda Aceh dalam menstabilkan harga di pasar hanya sebatas memantau harga saja tetapi tidak melakukan intervensi harga. Apabila sudah mendapatkan keadaan pasar tidak stabil dan harga makanan pokok sangat mahal, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan langsung melakukan antisipasi berupa pasar murah dengan mensubsidi harganya. Kemudian untuk menigkatkan produksi maka dinas perindustrian dan perdagangan Kota Banda Aceh mengadakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa, kebijakan ekonomi pemerintah Kota Banda Aceh terhadap kesejahteraan masyarakat sudah sesuai dengan pemikiran Ibnu Khaldun, di mana Pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi pasar ini tidak membolehkan pemerintah untuk melakukan intervensi harga kecuali dalam hal pengawasan. Berkaitan dengan produksi ia mengatakan tenaga kerja manusia dan keahlian menjadi faktor utamanya.References
Abdullah Zaky Al-Kaaf, Ekonomi Dalam Perspektif Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2002.
Abdul Waḥab Khallaf, Ilmu Uṣul Fiqih, Mesir: Maktabah al-Da’wah Al-Islamiyah
Adiwarman Azwar karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Ahmad Muhammad Al-‘assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip dan Tujuan-Tujuannya, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1980
Baqir Ash Shadr, Buku Induk Ekonomi Islam, Jakarta: Zahra, 2008.
Cholid Nurboko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian Jakarta: Bumi Aksara Pustaka, 1997
Daryanto, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Surabaya: Apollo, 1997
Dien Madjid, Catatan Pinggir Sejarah Aceh: Perdagangan, Diplomasi, dan perjuangan rakyat, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2004
EM Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Aneka Ilmu 2008
Eeng Ahman, Ekonomi, Bandung: Grafindo Media Pratama, 2007
Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, cet ke- 3 Jakarta: Kencana, 2006
Gilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro, Yogyakarta: Kanisius, 1992
Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo, 2007
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Yogyakarta: Ekonisia, 2004
Ibnu Khaldun, Muqaddimah, (terj. Almadie Thaha, Jakarta: PT Pustaka Firdaus,2001
Imam Hanafi, Kebijakan Air Bersih, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2001.
Islabi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, 1997
Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif:Teori dan Praktik, Jakarta: Bumi Aksara 2014
Imam Abū Daud, Shahih Abū Daud, Bab al-Buyū‘, Juz II (Maktabah Syamīlah), No. 2993.
Iwan Setiawan, Agri Bisnis Kreatif: pilar wirausaha masa depan, Kekuatan dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau, Jakarta: Penebar Swadaya, 2012
Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikif Ekonomi Umar bin Khathab, terj. Asmuni Sholihan Zamakhsyari Jakarta: Khalifa, 2006
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Buku Kompas, 2010
Kwik Kian Gie, Kebijakan Ekonomi – Politik dan Hilangnya Nalar, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2006
Lexi J, Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif Bandung: PT Rosda Karya Putra,2001.
Lukman Hakim, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Jakarta: Erlangga, 2012
Muhammad Abdullah Enan, Ibnu Khaldun: Riwayat Hidup dan Karyanya, Malaysia:The Other Press cet. I diterjemahkan oleh Muhammad Puzhi Usop
M. Subana, Sudrajat, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah, Bandung: Pustaka Setia, 2001
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Ekhlusif: Ekonomi Islam, (Jakarta: Prenada Media Group Kencana, 2007
Muhammad Shabri Abdul Majid, Ekonomi Islam Kontemporer: Isu-Isu Ekonomi Global Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Laznas BMT, 2004
M. Faruq an-Nabahan, Sistem Ekonomi Islam, alih bahasa Muhadi Zainuddin Yogyakarta: UII Press, 2002
M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Dari teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Muhammad Djakfar, Etika Bisnis, (Jakarta: Penebar Swadaya, 2012)
Menuk Hardaniwati, Kamus Pelajar, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003
Marbun, Kamus Politik, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996
Muin Idianto, Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta : Erlangga, 2013
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam Universitas Indonesia, Ekonomi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2011
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005
Sutrisno Hadi, Metodologi Research Yogyakarta: Andi Offset, 1990.
Sutrisno Hadi, Bimbingan Menulis Skripsi Thesis Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM, 1980.
Siddieq Amin, Buku Pintar Al-Qur’an, Tanggerang: Qultum Media, 2008
Seyyed Hossein Nasr dan Oliver Leamen, Ensiklopedia Tematis Filsafat Islam, diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Mizan, Bandung: Mizan, 2003
Sigit Haryadi, Ekonomi, Bisnis, Regulasi, dan Kebijakan Telekomunikasi, Bandung: Dago Press, 2015.
Sumar’in, Ekonomi Islam: Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam, Yogyakarta; Graha Ilmu, 2013
Umar Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi (Sebuah Tinjauan Islam), Jakarta: Gema Insani Press, 2000)
Zaprulkhan, Filsafat Islam: Sebuah Kajian Tematik, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).