KONSEP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA KONTRAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v2i2.2652Abstract
Di dalam sistem perekonomian kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Salah satu faktor penting di dalam proses produksi ini adalah tenaga kerja yang akan menghasilkan produk barang dan jasa. Oleh karena itu semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah oleh buruh. Sering kita mendengar ketika awal mula diterima menjadi pegawai di suatu perusahaan, statusnya adalah sebagai pegawai kontrak. Tentu pegawai kontrak sama sekali belum mendapatkan limpahan kewenangan tugas secara penuh oleh perusahaan. Merebaknya sistem kerja kontrak ini telah mengundang banyak protes dari berbagai pihak terutama dari elemen-elemen pekerja. Aksi dan penolakan ini wajar karena dalam kenyataannya penggunaan pekerja kontrak ini banyak yang menyimpang dari peraturan ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bentuk-bentuk perlindungan tenaga kerja kontrak yang diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dalam Undang-Undang tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Normative Legal Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun teknik dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah Library Research atau kepustakaan, yaitu dengan cara mengumpulkan data-data tertulis yang diperoleh dengan menelaah dan mempelajari serta menganalisis buku-buku dan referensi-referensi yang berhubungan dengan pembahasan ini. Hasil penelitian ditemukan bahwa Terdapat 6 (enam) hal perlindungan hukum bagi tenaga kerja kontrak yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (1) Perihal Kontrak Kerja; (2) Perihal Karyawan Perempuan; (3) Perihal Cuti; Istirahat, dan Libur; (4) Perihal Hak Beribadah; (5) Perihal Penghasilan Karyawan; (6) Perihal Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian, aturan dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah mencerminkan pemenuhan terhadap lima hak dasar (adh-Dharuriyat al-khamsah), Dan lebih spesifik lagi perlindungan terhadap jiwa para buruh. Penulis menyarankan kepada pihak tenaga kerja, sebaiknya mempelajari atau paling tidak mengerti mengenai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.References
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2014
Abdul Jalil, Teologi Buruh, Yogyakarta: Lkis, 2008.
Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2014.
Abdul R. Bidiono, Hukum Perburuhan, Jakarta: Indeks, 2011.
Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana, 2006.
Abdul Qadir Manshur, Buku Pintar Fikih Wanita, Jakarta: Zaman, 2012
Adrian Sutendi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1, Terj: Soeroyo, Jakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995.
Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Al Hafidz Abi Abdullah Muhammad bin Yazid Al Qazwaini, Sunan Ibnu Majah, Beirut: Dar Al Kotob Al ilmiah, 2002.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2014.
Asri wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Asri Wijayanti, Sinkronisasi Hukum Perburuhan terhadap Konvensi ILO, Surabaya: Karya Putra Darwati, 2012.
Basir Barthos, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Suatu Pendekatan Makro, Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Cosmas Batubara, Hubungan Industrial, Jakarta: Sekolah Tinggi Manajemen, 2003.
Djazuli, Ilmu Fiqh; Penggalian, Perkembangan, dan Penetapan Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja,Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Doni Judian, Tahukah Anda Tentang Pekerja Tetap, Kontrak, Freelance, Outsourcing, Jakarta: Dunia Cerdas, 2014.
F.X. Djumialdji, Perjanjian Kerja, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Farianto dan Darmanto, Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PHI tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
H. Chairuman Pasaribu dan Suhrawadi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Husein Syahatah, Ekonomi Rumah Tangga Muslim, terj: Dudung Rahmat H , Jakarta: Gema Insani Press, 1998.
Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari Syarah: Shahih Bukhari, terj: Amiruddin, Jakarta: Pustaka Azzam, 2005.
Khoirul Umam, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan (skripsi tidak dipublikasikan), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2009.
Lab. Pusat Data Hukum Fak. Hukum UAJY, Himpunan Lengkap Undang-Undang Bidang Perburuhan, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2006.
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,Jakarta: PT Grafindo Persada, 2005.
Libertus Jehani, Hak-Hak Karyawan Kontrak, Jakarta: Forum Sahabat, 2008.
M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Masdar Farid Mas’udi, Syarah UUD 1945 Perspektif Islam, Ciputat: Pustaka Alvabet, 2013.
Muhsin MK, Menyayangi Dhuafa, Jakarta: Gema Insani, 2004.
Mulyadi, EKONOMI SUMBER DAYA MANUSIA Dalam Perspektif Pembangunan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Niniek Suparni, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).