PENGRUSAKAN HUTAN DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5083Abstract
Secara cermat pengertian illegal logging dalam Peraturan Perundang-Undangan, khususnya dalam Undang-undang kehutanan, tidak akan ditemukan secara jelas mengenai pengertian tersebut. Dalam The Contemporary English Indonesian Dictionary“ Illegal“ artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum,haram. Dalam Black’s’ law Dictionary illegal artinya (fobidden by law; unlawful’s) artinya yang dilarang menurut hukum atau tidak sah. “ Log’’ dalam bahasa Inggris artinya, batang kayu atau kayu gelondongan, dan “ Logging’’ artinya, menebang kayu dan membawa ke tempat gergajian. Sementara itu, berdasarkan pengertian secara harfiah tersebut dapat dikatakan bahwa illegal logging menurut bahasa berarti menebang kayu yang kemudian membawa ketempat gergajian. Defenisi lain dari penebangan liar (illegal logging) adalah berasal dari temu karya yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Telapak Tahun 2002, yaitu illegal logging adalah operasi atau kegiatan kehutanan yang belum mendapat izin dan yang merusak. Forest wach Indonesia (FWI) dan Global forest wach menggunakan istilah “ Illegal’’ yang merupakan istilah dari penebangan liar (illegal logging), yang menggabarkan semua praktik atau kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan, pengelolaan dan perdagangan kayu yang tidak sesuai hukum Indonesia. Lebih lanjut FWI dan GFW membagi penebangan liar (illegal logging) menjadi dua yaitu: pertama, yang dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang di milikinya. Kedua, melibatkan pencuri kayu, pohon-pohon yang ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.References
Ariska Dewi, Peran Kantor Pertanahan dalam Mengatasi Kepemilikan Tanah Absentee, di Kabupaten Banyumas, Tesis, Program Pascasarjana Megister Kenotariatan Universitas Diponegoro.
Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2016
Angraeny Arief, Analisis Yuridis Terhadap Pemilkan Tanah Absentee di Kabupaten Wajo,Jurnal Jurisprudntie, Makasar, 2014.
Bambang Sugono, Metodolgi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Djambatan, 2008.
Dyah Hidayah, Arabesk, Banda Aceh, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Banda Aceh.
Ensikklopedia Indonesia, Jilid 1, Ichtiar Baru, Jokykarta, 1980.
Efendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1986.
G. Kartasapoetra, Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
I Nyoman Budi Jaya, Tinjauan Yuridis tentang Restribusi Tanah Pertanian Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, Liberty, Yogyakarta, 1989.
Juraida, Pelaksanaan Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee, Skripsi Mahasiswa SI Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
John M. Echols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1984.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2007.
Sigit Budi Prabowo, Pemilikan Tanah Secara Absentee dan Pertangung Jawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Balermo Atas Penerbitan Sertifikat, Jurnal, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers Jakarta, 2011.
Soedaryo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2001
Sanusi Fatta, Ilmu Pengetahuan Sosial, Jakarta, Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Siti Zumrokhatun dan Darda Syahrizal, Undang-Undang Agraria dan Aplikasinya, Dunia Cerdas, Jakarta Timur, 2014.
Sarjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pers, 1999.
Suharso, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang, 2014.
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada media group,Jakarta, 2012.
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada, Jakarta, 2007.
http//id.m.wikepedia/wiki/Aceh/.
http//bpn.go.id/tentang-kami/sejarah/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).