KESADARAN MEMBAYAR TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEPEDA MOTOR DI POLRI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 (STUDI KASUS MASYARAKAT KECAMATAN JANGKA BUYA)
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5084Abstract
Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) merupakan penerimaan negara yang diperoleh karena pemberian pelayanan jasa/penjualan barang milik negara untuk departemen/lembaga kepada masyarakat. Penerimaan ini dapat berasal dari pungutan dalam bentuk iuran, retrubusi, sumbangan atau pungutan yang dikenakan atas pemberian layanan/jasa oleh departemen/lembaga, penjualan batang milik negara, baik yang dilakukan secara lelang umum/terbatas maupun penjualan di bawah tangan, serta penyewaan/peminjaman/pengontrakan barang-barang atau fasilitas milik negara. Adapun Dasar Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Menurut UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PNBP Pasal 1 Angka 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan seluruh Penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP diantaranya adalah sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, serta penerimaan negara bukan pajak lain salah satunya PNBP POLRI.Setiap anggaran kementrian negara/lembaga pada dasarnya mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat umum tidak berasal dari pelaksana tugas pokok dan fungsinya, antara lain seperti penerimaan hasil penjualan barang investasi kantor yang tidak digunakan lagi, penerimaan hasil penyewaan barang milik negara, hasil penyimpanan uang negara pada bank pemerintas atas jasa giro, penerimaan kembali uanpersekot gaji/tunjangan, selain penerimaan umum tersebut masih ada lagi PNBP yang bersifat fungsional yaitu penerimaan yang penerimaan yang berasal dari hasil pungutan kementrian negara/lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Penerimaan fungsional tersebut terdapat pada sebagian besar kementrian negara/lembaga dengan kementrian negara/lembaga lainnya, tergantung kepada jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing Kemetrian/Lembaga.
References
Abdurahmat Fathoni, Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta;
Aini, Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah, 2012;
Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014;
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1998;
Arifin, P Soeria. A, Keuangan Politik dalam Perspektif Hukum: Teori Praktik, dan Kritik. Jakarta: PT. Rajawali Pers, 2009;
Atang Hermawan Usman. Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Aktor Tegaknya Negara Hukum. Jakarta, 2014;
Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana, 2009;
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2004;
Theo Hujbers, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2010;
Yandianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung: M2S Bandung, 2003;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di POLRI;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di POLRI;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pengajuan Keberatan Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Peraturan Kepala Kepolisia Republik Indonesin nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
https://www.kamusbesarbahasaindonesia.com
http://www.bpkp.go.id/perekonomian/konten/263/penerimaan-negara-bukan-pajak.bpkp
http://www.bpkp.go.id/publikasi/peraturanperundangan/peraturanpemerintah/
peraturan-pemerintah-nomor-29-tahun-2009-1382
http://sipm-pidiejayakab.com/index.php/home/kecamatan/jangka-buya
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).