STANDAR EFEKTIF PENERAPAN RUBBER SPEED BUMP TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN KEMENHUB NO. 3 TAHUN 1994 (Study Kajian Pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh).
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Hendra Suryadharma, kajian analisis tingkat layan pengaruh polisi tidur di jalan babarsari yogyakarta, (Skripsi yang tidak dipublikasikan), (Yogyakarta : Universitas Atma Jaya)
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta , Balai Pustaka, 2002.
Lampiran Dinas Perhubungan, Inventarisasi Rubber Speed Bump Dalam Kota Banda Aceh, Tahun 2014-2016.
Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2014.
Profil Kementerian Perhubungan tahun 2009.
Sandy afriansyah, “Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh”, (Skripsi yang dipublikasi), Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, 2016.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta, Rajawali, 1987.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum dan Masyarakat, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013.
Sulistyowati Irianto, Kajian Sosio-Legal, Bali, Pustaka Larasan, 2012.
Suwardjoko P. Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Bandung, ITB, 2002.
Witono Hidayat Yuliadi, Undang-Undang Lalu Lintas dan Aplikasinya, Jakarta Timur, Dunia Cerdas, 2015.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
Peraturan Kementrian Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Aidin Fikri, Staff Teknik LLAJ, di kantor Dinas Perhubungan, Wawancara tanggal 18 Desember 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5085
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |