EFEKTIFITAS PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS NARKOTIKA (STUDI KASUS DI RUTAN KELAS II B KOTA SIGLI)

Hanin Furqan, Muhammad Sidiq

Abstract


Merujuk sistem pemidanaan di Indonesia tidak lepas dari tujuan pemidanaan, cenderung mengadakan kombinasi tujuan pemidanaan yang dianggap cocok dengan pendekatan-pendekatan Sosiologis, Ideologis dan Juridis Filosofis tersebut.Di landasi oleh asumsi dasar, bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang mengakibatkan kerusakan individu ataupun masyarakat.80 Dengan demikian maka tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana.Hal ini terdiri dari seperangkat tujuan pemidanaan yang harus dipenuhi, dengan catatan bahwa tujuan manakah yang merupakan titik berat sifatnya kasuistis.Perangkat tujuan pemidanaan yang dimaksudkan di atas adalah: (1) pencegahan (umum dan khusus), (2) perlindungan masyarakat, (3) memeli-hara solidaritas masyarakat, (4) pengimbalan/pengimbangan. Dalam sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum pidana yang berlaku seperti yang diatur dalam KUHP yang ditetapkan pada UU No. 1 tahun 1964 jo UU No. 73 tahun 1958, beserta perubahan-perubahannya sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 1 tahun 1960 tentang perubahan KUHP(selanjutnya disebut UU Prp ), UU No. 16 Prp tahun 1960 tentang beberapa perubahan dalam KUHP, UU No. 18 Prp Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Pidana Denda Dalam KUHP

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

Ali Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika,2011.

Arif Barda Nawawi , Teori-Teori Kebijakan Pidana , Bandung: Alumni, 2005.

Aruan Sakidjo, Hukum Pidana, Dasar Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalian, 1999.

Badan Pusat Statistik, Statistik Kriminal 2017, Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2017.

Chazawi Adami, Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2008.

Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gramedia

Pustaka Utama, 2011.

D Soedjono, Segi Hukum Tentang Narkotika di Indonesia, Bandung: Karya Nusantara,

Hamzah Andi ,Kamus Hukum, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia,1998.

Hamzah Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia,Jakarta:Pradnya Paramita,1993.

Hamzah Andi, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung: Bandar

Maju,2009.

Harsono C.I, Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan, 1995.

Mahmud Marzuki Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup,2005.

Makaro Taufik Moh, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: GHlmia Indonesia, 2005.

Mamang Etta , Metodologi Penelitian, Yogyakarta: CV.Andi Offset 2010.

P.A.F. Lamintang P.A.F, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico,1984.

Poernomo Bambang, Pelaksanaan Pidana Dengan Sistem Pemasyaraktan, Yogyakarta:

Liberty, 2002.

Prakoso Djoko, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologis dan KUHAP, Jakarta: Bina

Aksara, 1987.

Priyatno Dwidja,2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia,

Bandung:Refika Aditamma, 2009.

Rama K Tri, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Agung Media Mulia, 1998.

Remmelink Jan, Hukum Pidana “Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang

Undang Hukum Pidana Indonesia”, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.

S.Soemadipraja Achmad, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, Bandung: Penerbit Bina

Cipta, 1979.

Soekanto Soerjono, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, Bandung: Remaja Karya,

Soerodibroto Soenarto.R, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Raja Grafindo, 2004.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta,2007.

Suharsimi Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta:

Rineka Cipta, 2002.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Widnyana I Made , Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2010.

Zainal Abidin Farid Zainal Abadin, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5087

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: