EFEKTIFITAS PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS NARKOTIKA (STUDI KASUS DI RUTAN KELAS II B KOTA SIGLI)
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5087Abstract
Merujuk sistem pemidanaan di Indonesia tidak lepas dari tujuan pemidanaan, cenderung mengadakan kombinasi tujuan pemidanaan yang dianggap cocok dengan pendekatan-pendekatan Sosiologis, Ideologis dan Juridis Filosofis tersebut.Di landasi oleh asumsi dasar, bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang mengakibatkan kerusakan individu ataupun masyarakat.80 Dengan demikian maka tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana.Hal ini terdiri dari seperangkat tujuan pemidanaan yang harus dipenuhi, dengan catatan bahwa tujuan manakah yang merupakan titik berat sifatnya kasuistis.Perangkat tujuan pemidanaan yang dimaksudkan di atas adalah: (1) pencegahan (umum dan khusus), (2) perlindungan masyarakat, (3) memeli-hara solidaritas masyarakat, (4) pengimbalan/pengimbangan. Dalam sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum pidana yang berlaku seperti yang diatur dalam KUHP yang ditetapkan pada UU No. 1 tahun 1964 jo UU No. 73 tahun 1958, beserta perubahan-perubahannya sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 1 tahun 1960 tentang perubahan KUHP(selanjutnya disebut UU Prp ), UU No. 16 Prp tahun 1960 tentang beberapa perubahan dalam KUHP, UU No. 18 Prp Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Pidana Denda Dalam KUHPReferences
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
Ali Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika,2011.
Arif Barda Nawawi , Teori-Teori Kebijakan Pidana , Bandung: Alumni, 2005.
Aruan Sakidjo, Hukum Pidana, Dasar Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalian, 1999.
Badan Pusat Statistik, Statistik Kriminal 2017, Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2017.
Chazawi Adami, Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2008.
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2011.
D Soedjono, Segi Hukum Tentang Narkotika di Indonesia, Bandung: Karya Nusantara,
Hamzah Andi ,Kamus Hukum, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia,1998.
Hamzah Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia,Jakarta:Pradnya Paramita,1993.
Hamzah Andi, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung: Bandar
Maju,2009.
Harsono C.I, Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan, 1995.
Mahmud Marzuki Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup,2005.
Makaro Taufik Moh, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: GHlmia Indonesia, 2005.
Mamang Etta , Metodologi Penelitian, Yogyakarta: CV.Andi Offset 2010.
P.A.F. Lamintang P.A.F, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico,1984.
Poernomo Bambang, Pelaksanaan Pidana Dengan Sistem Pemasyaraktan, Yogyakarta:
Liberty, 2002.
Prakoso Djoko, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologis dan KUHAP, Jakarta: Bina
Aksara, 1987.
Priyatno Dwidja,2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia,
Bandung:Refika Aditamma, 2009.
Rama K Tri, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Agung Media Mulia, 1998.
Remmelink Jan, Hukum Pidana “Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang
Undang Hukum Pidana Indonesia”, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.
S.Soemadipraja Achmad, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, Bandung: Penerbit Bina
Cipta, 1979.
Soekanto Soerjono, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, Bandung: Remaja Karya,
Soerodibroto Soenarto.R, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Raja Grafindo, 2004.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta,2007.
Suharsimi Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta:
Rineka Cipta, 2002.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Widnyana I Made , Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2010.
Zainal Abidin Farid Zainal Abadin, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).