KONSEP HUKUM PERIZINAN DAN PEMBANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5088Abstract
Konsep Dasar Perizinan adalah Untuk mengendalikan setiap kegiatan atau perilaku individu atau kolektivitas yang sifatnya preventif adalah melalui izin, yang memiliki kesamaan seperti dispensasi, izin dan konsesi; Utrecht memberikan pengertian Izin (Vergunning) sebagai berikut: Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, maka perbuatan administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).Izin dalamarti luas berarti suatu peristiwa dari penguasa berdasarkan PeraturanPerundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atauperbuatan tertentu yang secara umum dilarang.Dengan memberi izin, penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang demi memperhatikan kepentingan umum yang mengharuskan adanya pengawasan.Adapun pengertian Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi peraturan dan bersifat pengendalia yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi sertifikasi penentuan kuota dan izin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau di peroleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.
References
Adrian Suteedi, Hukum Perizinan:Dalam Sektor Pelayanan Publik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)
Atmosoedirjo, Prajudi, Administrasi dan Manajemen Umum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982 )
Dalam Buku Peresmian Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional 1, Pejabat Pembuat Komitmen 01 ( Kota Banda Aceh )
Imam Jauhari, Hukum Perizinan, (Medan, 2011)
Lorens Bagus,Kamus Filsafat. (Jakarta: Gramedia. 1996.)
Mansour, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi. (Yogyakarta: Insistpres bekerjasama dengan Pustaka Pelajar. 2001)
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), (Jakarta, Pustaka Sandro Jaya), di ambil pada tanggal 20 oktober 2017
Pendapat Sjahran Basah yang dikutip Oleh Adrian Sutedi
Philipus M. Hadjon et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. (Yogjakarta: Gadjah Mada University Press 1998).
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006),
Siagian, P. Sondang. Fungsi-fungsi Manajemen. (Jakarta. Penerbit Bumi Aksara, 2005)
Soehino, Asas-asas Hukum Tata Pemerintahan. (Yogyakarta, Liberty 1984)
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2006)
Trijono, Lambang. Pembangunan Sebagai Perdamaian. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007)
Wawancara dengan Faisal MT, bekerja di Balai Pejabat Penetapan Komitmen (PPK) Kota Banda Aceh, hari Jumat tanggal 27 July 2018
Wawancara dengan Faisal MT, Pejabat Pembuat Komitmen, hari Jum’at, tanggal 27 July 2018
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem Dan Upaya Pembenahan, (PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta 2009)
Yuwono, Teguh. Manajemen Otonomi Daerah :Membangun Daerah Berdasarkan Paradigma Baru. (Semarang: Ciyapps Diponegoro Universiti. 2001)
UNDANG-UNDANG
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.
Pergub Aceh No 32 Tahun 2017
Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2015, Lembaran Negara tahun 2015, No.1
Peraturan Presiden Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2015, Lembaran Negara tahun 2015, No.1, Tambahan Negara
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).