RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DALAM PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5090Abstract
Hukum tata ruang (ruimtelijke ordeningrech; spasial law) merupakan cabang ilmu hukum yang relatif baru. Hukum tata ruang umumnya dimasukkan sebagai bagian hukum administrasi, karena sebagian besar substansinya mengatur kebijakan penataan ruang mulai dari perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, sampai pada pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. A.V. Van Den Berg bahkan mengklarifikasikan hukum tata ruang sebagai bagian hukum lingkungan. Sebagaimana cabang ilmu hukum lainnya, belum ada pengertian yang baku hukum tata ruang. Secara sederhana Van Driel dan Van Vliet memberikan pengertian hukum tata ruang sebagai hukum yang mengatur penataan ruang (ruimte) yang terdiri dari sudut sosial, ekonomi, dan budaya menciptakan syarat- syarat yang paling menguntungkan bagi pengembangan hidup masyarakat diwilayah tersebut
References
Akib Muhammad, Jackson Charles, Triono Agus, Eka Marlia, 2013, Hukum Penataan Ruang, PKKPUU FH UNILA Bandar Lampung.
Ali Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Bagus Lor Asshiddiqie Jimly, 2006, Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia “seminar menyoal moral penegak hukum”, gadjah mada, Yogyakarta
Budiardjo Ekodan Sujarto, 1999, Kota Berkelanjutan, alumni Bandung, Bandung.
Ens, 1996, Kamus Filsafat, Gramedia, Bandung.
Erwin, Muhammad, 2008, Hukum Lingkungan Dalam Sistim Kebijaksanaan
Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung.
Hardja Soemantri, 2000, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University press, Yogyakarta.
Hasni, 2008, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Rajawali Pers, Jakarta.
Guritno Soejodibroto, 2009, Tata Ruang Dalam Pembangunan Kota Yang Berkelanjutan. Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1997, Tentang Wewenang. Yuridika. Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga No. 5 & 6 Tahun. September-Desember.
Rangkuti, Sri Sundari, 2000, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Edisi Kedua Airlangga University Press. Surabaya.
Otto J.M. dan Ateng Syarifudin, 1990, Hukum Tata Ruang di Indonesia dan Belanda, Pro Justitia.
Rangkuti, Sri Sundari, 2000, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Edisi Kedua Airlangga University Press. Surabaya
Siahaan, 2009, Hukum Lingkungan, Pancuran Alam, Jakarta.
Silalahi Daud M, 2001, Hukum Lingkungan “Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia”, alumni, Bandung.
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).