UPAYA PENAGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 (STUDI KASUS DI PT. PLN BANDA ACEH)

Nurfina Ratnayanti, Ali Ali

Abstract


Pencurian adalah mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan cara melawan hukum. Mencuri artinya mengambil barang orang lain dengan diam-diam dengan sembunyi-sembunyi tanpa diketahui pemilik barang, perbuatan pencurian itu dapat dibedakan pencurian ringan, pencurian berat dan pencurian dengan kekerasan. Pencurian ringan adalah pencurian yang dilakukan dengan mengambil barang orang lain dengan sembunyi-sembunyidan harga barang yang dicuri biasanya relatif rendah, sedangkan pencurian berat adalah pencurian yang dilakukan dengan mengambil barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum. Berbagai macam cara dilakukan agar meningkatkan kesejahteraan dirinya tanpa memikirkan orang lain, Sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan manusia salah satu bentuk energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia adalah energi listrik. Maka kebutuhan energi listrik juga meningkat, sehingga melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan energi listrik melalui proses efisensi efektif ekonomis. Hal demikian tentu harus di atasi dengan menanggulangi kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana maupun non hukum pidana, yang dapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Semula suatu perbuatan dianggap tidak tercela, akan tetapi akhirnya masyarakat menilai bahwa perbuatan itu adalah tercela, sehingga terhadap perbuatan itu diancamkan dengan suatu sanksi pidana. Dalam penegakan hukum, semakin banyak penyesuaian antara peraturan perundang-undangan dengan kebudayaan masyarakat, maka akan semakin mudahlah dalam menegakannya.

Full Text:

PDF

References


I. BUKU

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan PIdana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran KAusalitas, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

____________, Pelajaran Hukum Pidana 1 (Sistem Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana , 2005.

Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu Speciale Delicten di dalam KUHP, cet. 5, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Badra Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2002.

________________, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 1993.

Chairul Huda, dari Tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju kepada tiada Pertangungjawaban Pidana tanpa Kesalahan; Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, cet. 5, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Erdianto Effendi,Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama: Bandung, 2010.

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1989.

_____, dkk, Latihan Ujian Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Lamintang, S.H, Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Bandung: Sinar Baru, 1989.

Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta 1985.

_______, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta:Jakarta, 2000.

Peter Mahmud Marzuku, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, cet. 8, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bogor: Politeia, 2016.

Sabar Slamet,Hukum Pidana, Surakarta, Universitas Sebelas: Surakarta,1998.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.. 1986.

_______________& Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni.Bandung. 1986.

Syaiful Bakhri, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media, 2014.

Tim Redaksi, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Eresco, tt

II. UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Tentang Perubahan atas undang-undang

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

III. KARYA TULIS ILMIAH

Kutipan Skripsi yang berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Pencurian Listrik Dengan Cara Melawan Hukum Studi Kasus Putusan Nomor.1670/Pid.B/2016/PN.MKS, hasil karya Calaudya Ashintiin Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Kutipan Skripsi yang berjudul Tinjauan Yuridis Tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Pemakaian Arus Listrik Pada PT.PLN (persero) Cabang Wonogiri, hasil karya Candra Naryat Pamungkas Mahasiswa Falkutas Hukum Universitas Muhamadiyah Surakarta.

Kutipan Skripsi yang berjudul Koordinasi Pln Dengan Polisi Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencurian Arus Listrik Di Kota Padang, hasil karya Suci Aidylla Fitri Mahasiswa Falkutas Hukum Universitas Bung Hatta Padang.

IV. INTERNET

https://idalamat.com/alamat/bumn/4163/pt-pln-persero-area-kota-banda-aceh diakses pada tanggal 6 Juli 2018 pukul 12.00 WIB

serambi news.com, minggu (3/6/2018)

http://Serambi news.com, diakses pada tanggal 6 Juli 2018 pukul 16.00 WIB

http://Rri.co.id diakses pada tanggal 8 Juli 2018 pukul 08.00 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5932

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: